Tim Kuasa Hukum Surati KPK Supaya Gatot Tidak Diperiksa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (24/7) akan menjadwalkan pemeriksaan kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Namun, rencana panggilan tersebut ditentang oleh kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution. Alasan pelarangan itu, kata Razman bahwa Tim Kuasa hukum sudah mengirim surat ke pada KPK supaya Gatot tidak diperiksa hari ini.
"Saya tidak banyak menyampaikan statement pada hari ini, saya baru saja mengantarkan surat ke KPK, sesuai koridor yaitu surat ke KPK," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (24/7). Untuk itu, kata Razman Gubenur Sumatra Utara paska lebaran bahwa sedang melakukan halal bi halal di kantor pemerintahan provisi Sumatra Utara.
"Beliau (Gatot) kemarin ada Medan, beliau menghadiri acara halal bi halal dengan pegawai pemerintah provisi yang ada di Sumut keberadaan beliau sampai saat ini belum komunikasi," kata dia.
KPK sedang mengusut peran Gatot dalam kasus ini.
"Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak, tentunya ada kesaksian-kesaksian dan alat bukti, tidak bisa berdasarkan prediksi kita, oleh karena itu KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki pada 15 Juli 2015 lalu.
KPK sudah mencegah Gatot pergi keluar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan lima orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan, OC Kaligis dan Evi Susanti yang disebut-sebut sebagai istri Gatot.
KPK pun telah menggeledah kantor Gatot pada 11-12 Juli 2015. Rencananya Gatot akan dipanggil KPK pada 22 Juli 2015 setelah tidak memenuhi panggilan pada panggilan pertama 13 Juli 2015 lalu.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp 195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 45 juta) di kantor Tripeni.
Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013, dan 2014.
Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan wewenang.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...