Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:38 WIB | Selasa, 07 Februari 2017

Tim Pansel Buka Pendaftaran Bagi Calon Penasihat KPK

Tim Pansel Buka Pendaftaran Bagi Calon Penasihat KPK
Tim Panitia Seleksi (Pansel) di antaranya, Imam Prasodjo (ketiga kanan), Rhenald Kasali (kedua kanan), Saldi Isra (kanan), Busyro Muqqodas (kiri), Mahfud MD (kedua kiri) dan Sekretaris Jenderal KPK, Bimo Gunung Abdul Kadir (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait dengan pembukaan bagi calon penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode tahun 2017-2021. Perekrutan penasihat KPK dibuka ntuk empat orang dengan usia minimal 40 tahun. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Tim Pansel Buka Pendaftaran Bagi Calon Penasihat KPK
Ketua Pansel Imam Prasodjo memberikan keterangan terkait dengan pembukaan calon bagi penasihat KPK untuk periode tahun 2017-2021 yang digelar di gedung KPK, Jakarta.
Tim Pansel Buka Pendaftaran Bagi Calon Penasihat KPK
Anggota Pansel Penasihat KPK, Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan pengumuman pembukan bagi calon penasihat yang baru untuk periode tahun 2017-2021 didampingi oleh Busyro Muqqodas (kiri).
Tim Pansel Buka Pendaftaran Bagi Calon Penasihat KPK
Anggota Pansel, Saldi Isra (kanan) membacakan persyaratan bagi para calon penasihat KPK untuk periode tahun 2017-2021 yang didampingi oleh Rhenald Kasali (tengah) dan Ketua Pansel, Imam Prasodjo (kiri) di gedung KPK, Jakarta.
Tim Pansel Buka Pendaftaran Bagi Calon Penasihat KPK
Ketua Pansel, Imam Prasodjo (kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan pembukaan pendaftaran bagi calon penasihat KPK untuk periode tahun 2017-2021 didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPK, Bimo Gunung Abdul Kadir (kiri) saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim panitia seleksi (Pansel) mengumumkan pembukan perekrutan calon penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan lima anggota tim pansel, di antaranya, Ketua Imam Prasodjo, Saldi Isra, Rhenald Kasali, Busyro Muqqodas, dan Mahfud MD dalam gelar jumpa pers yang digelar di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan hari Selasa (7/2).

“Kami berlima akan menjalankan tugas kira-kira selama dua sampai tiga bulan untuk menyeleksi calon penasihat KPK. Dalam perekrutan kita berusaha memilih orang-orang yang akan bisa mengembangkan lembaga ini,” kata Rhenald Kasali salah satu anggota pansel penasihat KPK.

Rhenald mengungkapkan, untuk memilih orang yang dimaksud, mereka telah bersepakat untuk memberikan persyaratan-persyaratan di antaranya :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 40 tahun maksimal 60 tahun pada akhir pendaftaran
  3. Pendidikan minimal Strata 1 (S1)
  4. Tidak menjadi dan aktif di pengurus partai politik (Parpol)
  5. Bersedia melepas jabatan struktural selama menjadi penasihat
  6. Bagi kandidat berasal dari Polri atau TNI, bersedia mendapat izin dari atasnya
  7. Tidak terikat hubungan keluarga dengan pimpinan
  8. Menyerahkan surat berbadan sehat

Sementara itu, Saldi Isra menambahkan, akan ada tiga tahapan bagi para kandidat calon yang akan masuk dalam proses seleksi di antaranya, seleksi administrasi, serangkaian tes bagi calon, tes psikologi, ujian tertulis, dan terakhir wawancara dengan pansel. Hasilnya nanti akan diserahkan kepada pimpinan KPK, dan itulah rangkaian kegiatan bagi para calon nantinya, kata Saldi.

Pemilihan penasihat KPK tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Usia yang dipilih jauh lebih muda dibanding sebelumnya untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para calon nantinya.

“Persyaratan kali ini kita sepakat mengambil usia lebih muda dari yang sebelumnya. Yang lalu minimal usia 45 tahun dan sekarang 40 tahun,” kata Ketua Pansel Imam Prasodjo.

Mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas, yang akan dinilai bukan segi usia saja, juga rekam jejak dan kemampuan lain.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home