Pemeriksaan Lanjutan Wali Kota Cimahi di KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (7/2).
Atty Suharti diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan menerima suap atau hadiah atas proyek pembangunan Pasar Atasa Baru Cimahi Tahap II tahun anggaran 2017. Tidak ada komentar yang disampaikan oleh Atty seusai menjalani pemeriksaan sejak pagi di gedung KPK.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Kamis (1/12/2016). Mereka adalah, Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti, M. Itoch Tochaji, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Dalam OTT tersebut KPK telah mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dalam penanganan proyek pembangunan pasar senilai Rp 57 miliar. Diduga Atty Suharti dan M. Itoch Tochija menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari komitmen fee yang telah disepakati atas proyek itu.
Editor : Eben E. Siadari
Ratusan Tentara Korea Utara Tewas dan Terluka dalam Pertempu...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Ratusan tentara Korea Utara yang bertempur bersama pasukan Rusia mela...