Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 20:42 WIB | Rabu, 18 September 2013

Tim Penyidik KPK Gelar Reka Ulang Terkait Kasus Anak Buah Pengacara Hotma Sitompul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim penyidikan KPK pada Rabu ini (18/9) menggelar rekonstruksi atau menggulang peristiwa seperti semula terhadap lima saksi terkait Tindak Pindana Korupsi (TPK) suap pengurusan Kasasi kasus Pidana Penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito, yang melibatkan anak buah pengacara kondang Hotman Sitompul dengan tersangka berinisial nama MCB.

“Tadi sekitar pukul 10 atau 11 siang,  penyidik dalam kaitan penyidikan terkait kasus suap Kasasi di Mahkamah Agung, KPK melakukan rekonstruksi,” kata Johan Budi SP saat jumpa pers, di gedung KPK, pada petang sore ini (18/9), di Jakarta Selatan.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP bahwa tim penyidik KPK melakukan rekonstruksi di beberapa tempat, di antaranya di Artha Graha Menteng, Cafe Excelso di Moi Kelapa Gading, dan di LBH Mawar Saron, serta di kantor Hotma Sitompul & associates law office.

Dalam rekonstruksi itu, Johan Budi SP menegaskan bahwa ada lima saksi dihadirkan bukan ke kantor KPK,  melainkan mereka dijadwalkan ke sejumlah tempat rekonstuksi yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Seperti dijadwalkan KPK hari ini, para saksi yang ikut rekonstruksi itu adalah seorang swasta, Herman dan dua advokat, Gloria Tamba dan Hotma Sitompul, juga seorang  wiraswata Koestanto Hariyadi Wijaya, serta Komisaris PT Grand Wahana Indonesia, Sasan Widjaja.

Dalam kasus ini, tersangka MCB disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

MCB diduga memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri, atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan, atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung. Sedangkan, tersangkan lainnya, berinisial DS (Djodi Supratman) yang merupakan pegawai di MA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Agenda KPK

Selain mengadakan rekonstruksi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kepala Bagian UKPN, Divisi Kepatuhan Bank Riau Kepri, Ulfiah dan mantan ajudan Gubernur Riau, Noardy. Keduanya hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait TPK pelaksanaan lanjutan pekerjaan veneu PON XVIII Riau.

Bersamaan dengan agenda hari ini, KPK memeriksa Simon Gunawan T sebagai saksi terkait TPK suap kegiatan di SKK Migas tahun 2012 hingga 2013. Selanjutnya, KPK juga melakukan penyidikan terhadap tersangka terkait pengurusan anggaran DPID, seorang wiraswata, berinisial nama HAS. Menurut Johan Budi, tersangka tidak memenuhi penyidikan KPK di kantor KPK hingga pukul 17.00 WIB sore ini.

Selain itu KPK juga menghadirkan pegawai BI yang dipekerjakan di OJK , Triyono dan Purwanto dari BI. Keduanya diperiksa terkait TPK dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home