Tim Prabowo-Hatta Serahkan 2.000 Bukti ke MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya menyerahkan sekitar 2.000 bukti untuk melengkapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bukti, mungkin di atas 2.000 lembar, terus konklusi sekitar 1.500 lembar. Kami usahakan keseimbangan alat bukti dalam kesimpulan," kata Firman usai sidang sengketa Pilpres di MK Jakarta, Senin (18/8).
Dia mengungkapkan bukti yang diajukan diantaranya formulir C1, DPKTb, rekaman video dan termasuk beberapa bukti tambahan.
Dalam sidang PHPU di MK yang pada hari ini memasuki hari penyelenggaraan kedelapan, ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan verifikasi pengesahan bukti fisik yang diserahkan pemohon.
Tiga Versi
Menurut Hamdan, pemohon telah menyerahkan tiga versi daftar bukti.
"Daftar bukti pertama adalah lampiran permohonan awal, daftar bukti kedua ada daftar bukti yang ketiga. Begitu juga `soft copy` ada tiga, ini dipastikan yang mana yang dipergunakan daftar buktinya," kata Hamdan.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan ketidakkecocokan antara daftar bukti dengan bukti fisiknya.
"Ada penomoran bukti yang ganda, bukti fisiknya sama tetapi penomoran buktinya berbeda. Contoh P1.5 kemudian bukti fisik yang sama di tempat lain ditanda P5.5. tapi bukti fisiknya sama," ujar Hamdan.
Majelis hakim juga menemukan bukti P.DPT 1 sampai P.DPT 34, khususnya P.DPT 35 tidak ada di fisiknya.
"Ada bukti yang tidak lengkap sesuai dengan daftar bukti yang ada," jelas dia.
Untuk itu, kata Hamdan, pihaknya akan kembali menyerahkan kepada pemohon untuk melengkapinya.
"Kalaupun nanti tidak dilengkapi, Mahkamah Konstitusi akan memberi catatan," tutur Hamdan.
Akan Dilengkapi
Menanggapi catatan Mahkamah Konstitusi, Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan melihat dan meneliti versi daftar bukti yang sesuai dengan dalil yang diajukan.
"Terhadap versi daftar bukti kami akan lihat kembali dan mana yang lebih sesuai dengan dalil-dalil itu yang akan ditinggalkan yang tidak nanti ditarik," kata dia.
Sedangkan terhadap bukti yang ganda, lanjut Maqdir, akan diperiksa kembali, termasuk akan melengkapi bukti yang belum lengkap.
"Bukti fisik yang belum ada nanti dilihat kembali mungkin tertinggal. Dilengkapi dalam waktu dua hari ini," ucap Maqdir.
Bukti KPU
Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membawa 21 truk alat bukti untuk menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami bawa 21 truk alat bukti DPKTb dari seluruh Indonesia. Padahal yang diminta oleh pemohon dalam berkas gugatannya hanya 48.000 TPS, tetapi kami buka hampir 478.000 TPS," kata Ali Nurdin usai sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK Jakarta, Senin.
Dia menguraikan bahwa alat bukti yang diserahkan ini juga termasuk dokumen DPKTb, DPT, C-1, A5 termasuk Berita acara rekapitulasi, form keberatan dari pasangan calon, dan surat-surat rekomdendasi.
"Kalau hasilnya kami serahkan kepada Mahkamah untuk menilai. Yang pasti pihak termohon sudah bekerja dengan baik dan sudah menyajikan saksi-saksi yang menerangkan, melaksanak tugasnya, melaksanakan proses rekapitulasi, melaksanakan pemungutan suara secara aman dan lancar," kata Ali Nurdin.
Dalam sidang lanjutan, majelis hakim telah mengesahkan bukti pihak termohon (KPU), namun masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
"Banyak bukti-bukti, daftar bukti ada, tapi tidak didukung bukti fisik," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva.
Hamdan mengatakan majelis memberikan waktu kepada KPU untuk akan melengkapi bukti tersebut hingga Selasa (19/8).
"Saudara termohon bisa perbaiki, atau dibiarkan seperti itu, kami majelis serahkan sepenuhnya, paling lambat pada kesimpulan besok," kata Hamdan.
Sedangkan untuk bukti fisik Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKTb) yang dipermasalahkan oleh pasangan Prabowo-Hatta, Hamdan mengungkapkan belum diverifikasi.
"Bukti fisik DPKTb ini belum seluruhnya diverifikasi, keperluan mahkamah, rekap ini harus cocok dengan yang ada," katanya.
Hamdan mengungkapkan bahwa bukti DPKTb ini diperlukan mahkamah, utamanya pada rekap DPKTb.
"Ketika mencocokan rekap, kami memerlukan fisiknya," kata Hamdan Hamdan. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Rusia Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua, Menyerang Ukraina
KIEV, SATUHARAPAN.COM-Rusia meluncurkan rudal balistik antarbenua saat menyerang Ukraina pada hari K...