Tim Prabowo-Hatta Serahkan Perbaikan PHPU ke MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah menyerahkan perbaikan berkas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8).
Hal ini dilakukan setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada Sidang Pendahuluan Gugatan Hasil Pilpres 2014, Rabu (6/8) kemarin, meminta mereka memperbaiki berkas permohonan gugatannya.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi telah memberi waktu kepada tim kuasa hukum Prabowo-Hatta untuk menyerahkan berkas perbaikan dalam waktu 1 x 24 jam, sejak sidang selesai.
Diwakili sebagian kuasa hukumnya, tim Prabowo-Hatta mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi dan menyerahkan berkas perbaikan tersebut.
Salah seorang pengacara Tim Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengatakan pihaknya telah memenuhi permintaan perbaikan tersebut.
"Kita sudah melakukan perbaikan keredaksian," ucap Habiburokhman seperti dikutip dari bbc.co.uk, Kamis (7/8).
Klaim Punya Bukti
Kubu Prabowo-Hatta melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena mereka mengklaim ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2014.
Dengan klaim memiliki bukti dan saksi, menurut Habiburokhman, kubu Prabowo-Hatta tetap yakin bahwa Mahkamah Konstitusi nantinya dapat membatalkan hasil Pilpres 2014 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Selasa (22/7) silam.
KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak awal membantah telah terjadi kecurangan seperti dituduhkan Prabowo-Hatta. Menurut, klaim kecurangan itu tidak pernah dapat dibuktikan oleh Prabowo-Hatta.
Sidang lanjutan sengketa pilpres akan dilanjutkan pada Jumat (8/8), dengan agenda mendengar saksi-saksi yang dihadirkan oleh setiap pihak, baik pemohon, termohon, maupun terkait.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...