Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:33 WIB | Kamis, 07 Agustus 2014

Tim Prabowo-Hatta Serahkan Perbaikan PHPU ke MK

Pasangan Prabowo Subianto (kiri) dan Hatta Rajasa (kanan) saat akan menghampiri pihak tergugat dalam hal ini KPU dalam gelar sidang pertama gugatan hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah menyerahkan perbaikan berkas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8).

Hal ini dilakukan setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada Sidang Pendahuluan Gugatan Hasil Pilpres 2014, Rabu (6/8) kemarin, meminta mereka memperbaiki berkas permohonan gugatannya.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi telah memberi waktu kepada tim kuasa hukum Prabowo-Hatta untuk menyerahkan berkas perbaikan dalam waktu 1 x 24 jam, sejak sidang selesai.

Diwakili sebagian kuasa hukumnya, tim Prabowo-Hatta mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi dan menyerahkan berkas perbaikan tersebut.

Salah seorang pengacara Tim Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengatakan pihaknya telah memenuhi permintaan perbaikan tersebut.

"Kita sudah melakukan perbaikan keredaksian," ucap Habiburokhman seperti dikutip dari bbc.co.uk, Kamis (7/8).

Klaim Punya Bukti

Kubu Prabowo-Hatta melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena mereka mengklaim ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2014.

Dengan klaim memiliki bukti dan saksi, menurut Habiburokhman, kubu Prabowo-Hatta tetap yakin bahwa Mahkamah Konstitusi nantinya dapat membatalkan hasil Pilpres 2014 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Selasa (22/7) silam.

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak awal membantah telah terjadi kecurangan seperti dituduhkan Prabowo-Hatta. Menurut, klaim kecurangan itu tidak pernah dapat dibuktikan oleh Prabowo-Hatta.

Sidang lanjutan sengketa pilpres akan dilanjutkan pada Jumat (8/8), dengan agenda mendengar saksi-saksi yang dihadirkan oleh setiap pihak, baik pemohon, termohon, maupun terkait.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home