Tim Reformasi Migas Keluarkan Rekomendasi Terkait BBM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas (Migas) menyampaikan beberapa merekomendasi pada pemerintah tentang subsidi BBM dan harga patokan BBM.
Rekomendasi kebijakan terkait dengan subsidi dan perhitungan harga patokan BBM disampaikan oleh Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas, Faisal Basri di gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/12).
Hasil sementara kajian rekomendasi mengenai kebijakan tersebut diantaranya menghentikan impor RON 88 (jenis bensin premium) dan Gasoil 0,35 persen sulfur diganti impor Mogas 92 dan Gasoil 0,25 persen sulfur. Kemudian produksi minyak solar yang ada di kilang dalam negeri supaya ditingkatkan kualitasnya setara dengan Gasoil 0,25 persen sulfur. Yang ketiga mengalihkan produksi di kilang domestik dari jenis bensin RON 88 menjadi jenis bensin RON 92 dengan besaran subsidi bersifat tetap, misalnya Rp 500 per liter.
Memperhatikan kebutuhan minyak solar untuk transportasi publik serta angkutan barang untuk kepentingan umum dengan kebijakan subsidi dapat diterapkan pola penetapan harga. Dan terakhir pengalihan produksi di kilang domestik hingga seluruhnya dapat memproduksi jenis bensin RON 92, salah satu langkahnya dengan melakukan pembaruan terhadap kilang domestik yang semula memproduksi jenis bensin RON 88 dapat digantikan dengan bensin RON 99 dengan masa transisi diperkirakan mencapai dua sampai lima bulan ke depan.
Rekomendasi mengenai tata kelola migas terkait dengan penentuan formula perhitungan harga patokan dan kebijakan subsidi BBM berdasarkan prinsip dasar yang dilakukan diantaranya, menyediakan pilihan terbaik bagi rakyat yang diharapkan baik pula bagi perekonomian dalam bentuk eksternalitas positif. Kemudian perubahan formula harga patokan diharapkan tidak menambah beban rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Pemerhati Lingkungan Tolak Kekah Keluar Natuna
NATUNA, SATUHARAPAN.COM - Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menolak h...