Tim Satgas Anti IUU Cium Keganjilan Dakwaan Kapal Hai Fa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Tim Satgas Illegal Unreported Uniregullated Fishing (IUU) Mas Achmad Santosa atau yang akrab dipanggil Ota mencium adanya keganjilan terhadap tiga poin dakwaan atas kapal berbendera Panama MV Hai Fa. Dari ketiga poin dakwaan tersebut yang terbukti hanya satu yaitu membawa 15 ton hiu martil yang dilindungi.
“Dalam dakwaan kemarin dibacakan, dari tiga poin dakwaan hanya satu yang terbukti. Artinya yang terbukti itu hanya hiu martil. Bagi satgas memang ganjil,” kata Ota dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Senin (23/3).
Hal ini dianggap ganjil karena dari proses penyidikan ke penuntutan sudah P21 yang artinya semua bukti sudah lengkap. Sayangnya hanya satu dakwaan yang terbukti.
Dia menegaskan bahwa penyidikan kapal dilakukan oleh TNI AL bukan KKP. KKP melalui Tim Satgas Anti Illegal Fishing hanya melakukan koordinasi, asistensi dan konsultasi. Kemudian penyidik yang selanjutnya membawa Hai Fa ke pengadilan melalui kejaksaan.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang tidak mampu membuktikan tiga dakwaan tersebut hanya satu terbukti. Dari kami sebaiknya menunggu keputusannya karena keputusan pengadilan belum tentu sama dengan tuntutan jaksa. Jadi wait and see lebih baik,” kata dia.
Jaksa Pengadilan Perikanan Ambon pada Jumat (20/3) menuntut kapal MV Hai Fa yang dinakhodai oleh warga negara Tiongkok Zhu Nian Lee hanya didenda Rp 200 juta atau subsider hukuman penjara 6 bulan dan kapal tersebut akan dikembalikan kepada pemilik kapal.
Editor : Eben Ezer Siadari
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...