Tiongkok Adili Tokoh Intelektual Uyghur
URUMQI, SATUHARAPAN.COM - Tokoh intelektual Uyghur Ilham Tohti diadili oleh otoritas Tiongkok atas dakwaan separatisme di wilayah Xinjiang Rabu (17/9). Tohti adalah seorang sarjana ekonomi yang mengkritik kebijakan Tiongkok terhadap minoritas Uighur.
Ia ditahan sejak Januari, karena mengecam respon pemerintah terhadap serangan bom mobil di Lapangan Tiananmen. PBB, Uni Eropa dan AS menyerukan pembebasan Tohti.
Tohti, yang berusia 44 tahun, diadili di Pengadilan Rakyat Menengah di Urumqi, ibu kota Xinjiang. Jaksa mengajukan bukti bahwa Tohti telah menganjurkan Xinjiang harus merdeka. Bukti didapat dari kesaksian mantan mahasiswa Tohti, di Universitas Minzu Beijing.
Tohti menolak bukti, dan pengacaranya mengatakan kesaksian mantan mahasiswanya dibuat dibawah paksaan. Salah satu pengacara Tohti, Li Fangping, kepada kantor berita Reuters “Sebagian besar mengatakan Profesor Tohti memiliki tujuan separatis atau niat memerdekakan Xinjiang. Kami percaya kesaksian mereka tidak dapat dipercaya, mereka berada di bawah tekanan”.
Salah satu mahasiswa Tohti yang dituduh bekerja di situs web yang dikelola Tohti, ditangkap tak lama setelah ditahan.
Guzaili Nuer, istri Tohti, menghadiri sidang bersama saudara-saudaranya, kata kantor berita AFP. “Ia tidak pernah menentang negara atau mendukung kelompok etnis Uyghur,” kata Nuer.
Human Rights Watch, dalam sebuah pernyataan mengatakan, “Tohti telah konsisten, berani dan tegas untuk menganjurkan perdamaian dan memahami dialog lintas komunitas dan negara”.
“Jika ini definisi separatis Tiongkok tidak berubah, sulit melihat ketegangan di Xinjiang akan menurun,” kata Direktur Human Rights Watch Tiongkok Sophie Richardson.
Laporan-laporan mengatakan gedung pengadilan dan jalan-jalan sekitarnya ditutup, dijaga puluhan polisi, disertai peralatan anti kerusuhan. Wartawan asing tidak diizinkan masuk ke dalam pengadilan, dan pengadilan merilis detail pengadilan melalui akun mikroblog resmi.
The Associatd Press melaporkan beberapa diplomat barat dicegah masuk ke pengadilan. Polisi telah memblokir akses masuk Pengadilan Urumqi. Sidang dilanjutkan hari Kamis (18/9). (bbc.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...