Loading...
EDITORIAL
Penulis: Redaksi Editorial 13:44 WIB | Rabu, 13 Juli 2016

Tiongkok dan Sengketa Laut Cina Selatan

Klaim wilayah Tiongkok di Laut Cina Selatan yang memicu konflik kawasan. (Foto: dari UNCLOS/BBC)

SATUHARAPAN.COM – Pengadilan tetap Arbitrase di Den Haag (The Huge), Belanda, telah memutuskan bahwa tidak ada bukti bahwa Tiongkok memiliki hak sejarah atas perairan dan sumber daya di dalam wilayah yang diklaim di Laut Cina Selatan. Dan negara itu telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipine.

Namun Tiongkok bersikeras menolak keputusan itu dan Presiden Xi Jinping mengatakan operasi negara itu di wilayah yang disebutnya hak kedaulatan wilayah Tiongkojk tidak akan terpengarus oleh keputusan dengan cara apapun.

Bahkan saran yang sisampaikan Jepang dan Amerika Serikat serta sejumlah negara lain agar Tiongkok menerima keputusan itu, suara tersebut tidak didengar. Dan AS bahkan mengirim sebuah kapal induk dan jet tempur ke wilayah itu menjelang keputusan pengadilan, dan  angkatan laut Tiongkok melakukan latihan militer di Kepulauan Paracel, di wilayah sengketa.

Penolakan Tiongkok atas keputusan itu menjadikan situasi di kawasan Laut Cina Selatan menjadi makin tegang yang terus tumbuh sejak Tiongkok secara sepihak melakukan berbagai operasi dengan reklamasi membuat pulau baru di wilayah Filipine bagian barat.

Pengadilan tetap Arbitrase merupakan pengadilan yang berada dalam naungan konvensi PBB tentang hukum laut (United Nations Convention on the Law of the Sea /UNCLOS). Dan baik Tiongkok maupun Filipine menandatangai konvensi itu.

Oleh karena itu, sikap keras Tiongkok, terutama dalam ambisi besar menguasai perairan di Laut Cina Selatan bisa membahayakan stabilitas kawasan itu yang melibatkan sejumlah negara di Asia Tenggara.

Sumber Sengketa

Tiongkok mengklaim bahwa wilayah perairan Laut Cina Selatan merupakan kawasan dalam kedaulatan negara itu. Negara Tirai Bambu ini bahkan menentapkan sembilan garis perbatasan yang dikenal sebagai nine-dash line.

Dengan klaim itu Tiongkok hendak menguasai seluruh perairan Laut Cina Selatan, dan konsekuensinya terlibat bersengketa wilayah dengan Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipine, bahkan sangat mungkin melibatkan Indonesia, karena sebagian perairan Kepulauan Natuna.

Bentrokan kapal nelayan Filipine dengan militer Tiongkok telah terjadi beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir ini, bahkan juga nelayan Tiongkok pernah masuk ke perairan Indonesia di Kepulauan Natuna.

Kepulauan Paracels dan Kepulauan Spratlys di kawasan itu secara keseluruhan diklaim sebagai wilayah Tiongkok. Bahkan negara ini telah membangun fasilitas di sejumlah pulau di Paracels dan membangun pulau baru melalui reklamasi di Filipine barat.

Operasi Tiongkok di kawasan ini dilakukan seiring dengan negara itu tengah dalam pertumbuhan ekonomi dan secara mencolok meningkatkan kekuatan militernya.  Namun bagi Tiongkok, sengketa itu bukan hanya tentang sumber daya laut, dan cadangan minyak dan gas di sana. Tiongkok tampaknya melihat kebutuhan yang lebih besar untuk menguasai jalur pelayaran internasional yang sangat dibutuhkan mengiringi pertumbuhan ekonomi negara itu yang makin meluas.

Meningkatkan Konflik

Meskipun Xi Jinping mengatakan Tiongkok berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa dengan negara tetangga, pemerintahannya yang agresif di kawasan itu dan penolakannya pada keputusan Pengadilan Tetap Arbitrasi adalah sikap yang membahayakan kawasan itu.

Tiongkok sebagai negara besar yang perekonomiannya tumbuh dan menjadi salah satu kekuatan penting dunia, juga membangun kekuatan militer secara agresif. Cara menyelesaikan sengketa wilayah di kawasan itu mencerminkan sikap jumawah negara itu.

Sikap Tiongkok ini bisa menjadi senjata yang memakan tuannya sendiri: bukanya membangun kemitraan dengan negara tetangga, justru sebaliknya memperkeras konflik. Kerugian besar bisa dialami Tiongkok justru karena akan lebih banyak negara yang melihatnya sebagai ancaman ketimbangn mitra.

Di sisi lain, Tiongkok menghadapai tantangan di dalam negeri yang tidak mudah, termasuk sikap kritis yang ditujukan oleh Hong Kong, Tibet, dan persoalan dalam negeri yang terkait dengan masalah hak asasi. Dan cara menangani masalah internal itu pun penuh dengan kekerasan dan tekanan, sehingga negara ini selalu disorot dalam demokrasi dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, sikap Tiongkok atas keputusan Pengadilan Arbitrase itu bisa mengundang bahaya yang lebih besar, bukan hanya di kawasan Laut Cina Selatan yang melibatkan sejumlah negara, kekuatan oposisi dalam negeri bisa memperoleh momentum untuk bangkit dengan dukungan yang lebih besar.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home