Loading...
DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:40 WIB | Senin, 27 Oktober 2014

Tiongkok Hapus Vonis Mati untuk Sembilan Tindak Kejahatan

Zeng Chengjie dieksekusi mati pada 12 Juli 2013. Keluarga Zeng awalnya percaya bahwa ia dieksekusi dengan suntikan hukum, tapi anak Zeng kemudian menerima surat resmi yang menyatakan bahwa Zeng dieksekusi oleh regu tembak. (Foto: tealeafnation.com)
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Parlemen Tiongkok mempertimbangkan penghapusan vonis mati untuk sembilan dari 55 tindak pidana yang saat ini tercantum, menurut media pemerintah pada Senin (27/10), termasuk pengumpulan dana ilegal, yang menjadi pusat dari sejumlah kasus kontroversi.
 
Negara itu mengeksekusi lebih banyak orang dibanding jumlah gabungan dari seluruh dunia, kata kelompok HAM, namun sebuah rancangan perubahan untuk mengurangi cakupan vonis mati diajukan ke Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (Standing Committee of the National People's Congress), seperti dilansir kantor berita resmi Xinhua.

Tindakan itu muncul di tengah rancangan usulan perubahan terhadap sistem hukum, dan menindaklanjuti sebuah rapat penting partai Komunis yang berjanji untuk menjamin “penegakan hukum”, walaupun para analis mengatakan partai berkuasa itu tetap bertanggung jawab atas pengadilan.

Sekitar sembilan tindak pidana nonkekerasan yang termasuk dalam perubahan undang-undang itu terdiri dari penyelundupan senjata, amunisi atau material nuklir, memalsukan mata uang dan mengumpulkan dana melalui penipuan, menurut Xinhua.

Eksekusi untuk pelanggaran keuangan sangat kontroversial di Tiongkok, negara dengan banyak pinjaman yang dikendalikan pemerintah, dan bisnis swasta terkadang kesulitan untuk memperoleh dana.

Pada tahun lalu seorang pengusaha bernama Zheng Chengjie, dieksekusi regu tembak - dengan pihak keluarganya tidak diberitahukan terlebih dahulu - setelah dia terbukti dalam kasus pengumpulan dana ilegal dan menipu investor sekitar 460 juta dolar Amerika (sekitar Rp 5,54 triliun).

Pengadilan juga memvonis mati pengusaha wanita berusia 39 tahun pada tahun lalu setelah dia terbukti bersalah menipu klien-kliennya sekitar 70 juta dolar Amerika (sekitar Rp 843,7 miliar). (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home