Tiongkok Hukum Penjara Aktivis HAM
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan di Tiongkok hari Selasa (2/8) menjatuhkan hukuman percobaan selama tiga tahun penjara kepada seorang aktivis HAM karena menggelar demonstrasi jalanan, ungkap media pemerintah, hukuman terbaru dalam aksi penumpasan terhadap para pembangkang.
Dia juga dicabut hak politiknya selama empat tahun.
Zhai Yanmin dihukum karena “merongrong kekuasaan pemerintah” dengan melambaikan spanduk dan meneriakkan slogan dalam empat protes yang dilakukan sejak 2014, ungkap kantor berita Xinhua mengutip pengadilan di kota utara, Tianjin.
Zhai ditahan lebih dari setahun lalu dalam aksi penindakan yang mendorong proses interogasi terhadap sejumlah aktivis.
Zhai adalah salah satu dari 300 aktivis dan pengacara HAM yang ditangkap sejak Juli 2015 atas tuduhan “merongrong negara”, sementara 20 lainnya masih ditahan.
Presiden Tiongkok Xi Jinping melakukan kontrol ketat terhadap masyarakat sipil sejak melanjutkan kekuasaan pada 2012, menutup beberapa tempat bagi aktivis hukum yang bangkit dalam beberapa tahun terakhir.
Pengadilan menetapkan bahwa Zhai “menyerang sistem hukum nasional,” ungkap Xinhua.
Bersama dengan beberapa pengacara HAM, dia “berencana menggulingkan kekuasaan negara, menerapkan pandangan untuk menggulingkan pemerintah secara sistematik,” tambahnya. (AFP)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...