Tiongkok Terapkan Larangan Rokok Tempat Publik 1 Juni
BEIJING, SATUHARAPAN.COM – Tiongkok akan membuat larangan merokok di restoran, kantor dan transportasi umum mulai Senin (1/6) sebagai bagian dari kampanye baru kesehatan pemerintah Tiongkok.
Seperti tertuang channelnewsasia.com, Minggu (31/5) hal ini belum pernah terjadi sebelumnya, akan tetapi para pendukung anti-tembakau, masih akan melihat pemberlakuan ini.
Para aktivis kesehatan telah mendorong pembatasan kuat merokok di Tiongkok selama bertahun-tahun, dan sejak dahulu Tiongkok merupakan konsumen tembakau terbesar di dunia.
Berdasarkan aturan, siapa pun yang melanggar dan berada berada di wilayah negara Tiongkok maka harus membayar denda 200 yuan atau 32,25 dolar AS. Larangan tersebut meliputi beberapa tempat seperti merokok di dekat sekolah dan rumah sakit.
Menurut Mao Qunan, dari Komisi Kesehatan dan Keluarga Berencana Nasional saat ini pemerintah Tiongkok telah menerapkan denda namun hanya 10 yuan. Siapapun yang melanggar hukum tiga kali akan diberi nama dan dipermalukan di situs pemerintah. Dan bisnis dapat didenda sampai 10.000 yuan untuk gagal untuk membasmi merokok di tempat mereka.
“Pegawai restoran bertanggung jawab menghalangi orang dari merokok," kata Mao.
“Jika mereka tidak mendengarkan imbauan dengan cara halus, maka penegak hukum akan mengajukan kasus terhadap mereka,” Mao menambahkan.
Pemerintah tidak akan lagi mengizinkan rokok untuk dijual ke toko-toko dalam radius 100 meter dari sekolah dasar dan taman kanak-kanak, menurut media pemerintah.
Merokok adalah krisis kesehatan utama di Tiongkok, di mana lebih dari 300 juta perokok membuat sekat-sekat sosial karena merokok bagian dari struktur sosial, dan jutaan lebih yang terpapar asap rokok. (channelnewsasia.com).
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...