Tiongkok Vonis Mati Tersangka Pembunuhan Pascasalah Eksekusi
BEIJING, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Tiongkok, Senin (9/2), menjatuhkan vonis mati terhadap seorang pembunuh berantai atas pembunuhan yang diakuinya satu dekade lalu, dan 19 tahun setelah seorang remaja dieksekusi atas kejahatan tersebut.
Zhao Zhihong (42) dihukum atas pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan oleh Hohhot Intermediate People's Court di Kawasan Otonomi Mongolia Dalam, lapor Xinhua News Agency.
Zhao ditangkap pada 2005 dan mengakui serangkaian kasus pemerkosaan dan pembunuhan, termasuk pemerkosaan dan pencekikan seorang perempuan hingga tewas pada 1996 di toilet sebuah pabrik tekstil Hohhot.
Seorang pria 18 tahun bernama Hugjiltu diadili, dihukum, dipenjara dan dieksekusi, 61 hari setelah perempuan tersebut ditemukan tewas.
Namun pembunuhan itu tidak termasuk dalam sembilan kasus yang membuat Zhao diadili pada 2006.
Keluarga Hugjiltu terus berupaya selama bertahun-tahun untuk membuktikan anak mereka tidak bersalah, dan dia akhirnya dibebaskan pada Desember, membuka jalan bagi Zhao untuk diadili.
Kasus ini telah menyoroti kekurangan pada sistem Partai Komunis Tiongkok yang mengendalikan hukum di negara tersebut, dengan pembebasan yang sangat jarang terjadi - 99.93 persen terdakwa dalam kasus pidana dinyatakan bersalah pada 2013, menurut statistik resmi.
Penggunaan kekuatan untuk mendapatkan pengakuan masih banyak digunakan di negara tersebut dan terdakwa sering tidak memiliki pembelaan yang efektif dalam sidang pidana, yang kerap menyebabkan kegagalan. (AFP)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...