Tiongkok Vonis Pemimpin Gereja dan Aktivis HAM 7,5 Tahun Penjara
TIANJIN, SATUHARAPAN.COM - Seorang pemimpin gereja protestan sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM) Tiongkok, hari Rabu (3/8) divonis tujuh setengah tahun penjara setelah dinyatakan bersalah berusaha menggulingkan pemerintah, menurut laporan media setempat.
Aktivis Hu Shigen merupakan orang kedua yang diadili sebagai bagian dari “pemberangusan 709”, yang dinamai untuk mengenang peristiwa 9 Juli, ketika lebih dari 200 orang ditahan termasuk para pengacara yang mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM yang dianggap sensitif oleh Partai Komunis Tiongkok.
Hu Shigen tahun 2008 dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun dalam kasus kontra revolusioner. Tahun 1994 Hu divonis 20 tahun penjara lalu hukumannya dikurangi enam tahun.
Hu mengaku bersalah di pengadilan Kota Tianjin, Tiongkok utara dan mengatakan ia tidak akan mengajukan banding, menurut laporan kantor berita Xinhua, yang menyebut bahwa pria tersebut merupakan pemimpin gereja independen.
Hu Shigen (61) dituduh memimpin sebuah "organisasi bawah tanah yang menyamar sebagai gereja" dan mencoba untuk "menggulingkan pemerintah".
Menurut laporan Xinhua, sebanyak 48 politikus, pakar hukum, pengacara dan perwakilan warga sipil dari berbagai kalangan hadir dalam persidangan beserta wartawan dari belasan media Tiongkok dan lima media internasional.
Keluarga para korban penahanan mengaku mereka selalu diawasi dan dilarang menyaksikan persidangan.
Belasan aktivis dan pengacara korban “pemberangusan 709” masih ditahan atas dakwaan berupaya menggulingkan pemerintah.(AFP)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...