PGI Imbau Pemerintah Hentikan Eksekusi Mati
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengimbau pemerintah menghentikan praktik eksekusi hukuman mati.
“PGI mengingatkan dan mengimbau Presiden Joko Widodo melakukan evaluasi dan menghentikan praktek dan eksekusi hukuman mati,” kata Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PGI, Jeirry Soumampouw dalam rilis yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Rabu (3/8).
Jeirry menambahkan PGI telah memberi surat resmi kepada Presiden Joko Widodo pekan lalu, dalam surat kali ini, PGI menegaskan dan mengimbau agar Presiden Joko Widodo mengambil langkah-langkah strategis untuk menghentikan eksekusi hukuman mati.
PGI memiliki beberapa hal yang dapat dipertimbangkan pemerintah untuk menghentikan eksekusi mati yakni Tuhan memberi kehidupan kepada manusia sebagai hak hidup. “PGI memandang hak untuk hidup menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia,” kata Jeirry.
PGI menyadari pemerintah berusaha menjalankan dan menegakkan hukum dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat sehingga dengan ada hukuman diharapkan pelanggar hukum dapat kembali kepada kehidupan yang bermartabat. “Oleh karena itu segala bentuk hukuman seharusnya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar,” kata dia.
Bila hukuman mati ini dipertahankan, PGI berpendapat, negara mengalami frustrasi dan gagal menciptakan tata masyarakat yang bermartabat.
PGI melihat saat ini banyak negara di dunia yang merevisi ulang aturan dan undang-undangnya agar tidak ada lagi eksekusi mati.
“Hal ini didorong pula oleh keraguan apakah hukuman mati masih memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut,” dia menambahkan.
PGI melihat eksekusi hukuman mati akan memutus mata rantai penyelidikan lebih lanjut dari sebuah kasus, karena orang yang dieksekusi tidak lagi dapat dimintai keterangan dan informasi terkait dengan faktor-faktor dan orang-orang terkait yang terlibat dalam kasus tersebut.
Eksekusi Mati
Pemerintah melaksanakan eksekusi mati untuk kali ketiga terhadap empat dari 14 narapidana pada 29 Juli lalu di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelumnya pada 29 April pemerintahan Presiden Joko Widodo juga melakukan eksekusi mati tahap kedua terhadap empat orang narapidana. Pada 18 Januari pemerintah melaksanakan eksekusi mati tahap pertama terhadap enam orang narapidana.
Editor: Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...