Loading...
HAM
Penulis: Prasasta Widiadi 12:27 WIB | Kamis, 04 Agustus 2016

PGI Imbau Pemerintah Hentikan Eksekusi Mati

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jeirry Sumampouw (tengah) memberi pendapat terkait dengan meminta kepada negara untuk menghapus sanksi hukuman mati di Indonesia. (Foto: Dok.satuharapan.com/ Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengimbau pemerintah menghentikan praktik eksekusi hukuman mati.

“PGI mengingatkan dan mengimbau Presiden Joko Widodo melakukan evaluasi dan menghentikan praktek dan eksekusi hukuman mati,” kata Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PGI, Jeirry Soumampouw dalam rilis yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Rabu (3/8).

Jeirry menambahkan PGI telah memberi surat resmi kepada Presiden Joko Widodo pekan lalu, dalam surat kali ini, PGI menegaskan dan mengimbau agar Presiden Joko Widodo mengambil langkah-langkah strategis untuk menghentikan eksekusi hukuman mati.

PGI memiliki beberapa hal yang dapat dipertimbangkan pemerintah untuk menghentikan eksekusi mati yakni Tuhan memberi kehidupan kepada manusia sebagai hak hidup. “PGI memandang hak untuk hidup menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia,” kata Jeirry.

PGI menyadari pemerintah berusaha menjalankan dan menegakkan hukum dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat sehingga dengan ada hukuman diharapkan pelanggar hukum dapat kembali kepada kehidupan yang bermartabat. “Oleh karena itu segala bentuk hukuman seharusnya memberi  peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar,” kata dia.

Bila hukuman mati ini dipertahankan, PGI berpendapat, negara mengalami frustrasi dan gagal menciptakan tata masyarakat yang bermartabat.

PGI melihat saat ini banyak negara di dunia yang merevisi ulang aturan dan undang-undangnya agar  tidak ada lagi  eksekusi mati.

“Hal ini didorong pula oleh keraguan apakah hukuman mati masih memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut,” dia menambahkan.

PGI melihat eksekusi hukuman mati  akan memutus mata rantai  penyelidikan lebih lanjut dari sebuah kasus, karena orang yang dieksekusi tidak lagi dapat dimintai keterangan dan informasi terkait dengan faktor-faktor dan orang-orang terkait yang terlibat dalam kasus tersebut.

Eksekusi Mati

Pemerintah melaksanakan eksekusi mati untuk kali ketiga terhadap empat  dari 14 narapidana pada 29 Juli lalu di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sebelumnya pada 29 April pemerintahan Presiden Joko Widodo juga melakukan eksekusi mati tahap kedua terhadap empat orang narapidana. Pada 18 Januari pemerintah melaksanakan eksekusi mati tahap pertama terhadap enam orang narapidana.

Editor: Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home