Tipikor: Bathoegana Didakwa Terima Alphard
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaksa Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono mengatakan dalam bacaan surat dakwaan kepada mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana didakwa menerima hadiah atau janji (gratfikasi) berupa Toyota Alphard 2.4 Tipe G. Mobil itu diberikan oleh Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Ahmad Suep. di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Menurut Jaksa PT Dara Trasindo Eltra merupakan perusahaan yang bergerak dibidang keagenan atau sevice untuk fasilitas produksi atau pengeboran minyak dan gas bumi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesatu dalam jabatannya. Yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebt diberikan karena melakkan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selak anggota Komisi VII DPR RI dan selaku Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah energ sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup," kata Jaksa.
Pemberian mobil itu bermula saat Sutan dan Direktur Marketing Teras Teknik Perdana, Ganie H Notowidjoyo melakukan pertemuan pada 11 Oktober 2011 di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan.
"Pada saat pembicaraan, terdakwa menyampaikan keinginannya kepada Yan Achmad Suep untuk membeli mobil Toyota Alphard," kata dia.
Menindaklanjuti keinginan Sutan tersebut, Yan Achmad Suep perg ke showroom PT Duta Moto yang berada dijalan Sultan Iskandar Muda Nomor 32 BCD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan bersama Casmadi selaku supir Sutan Bhatoegana.
Sesampainya di showroom, Yan kemudian mengkonfirmasi sejumlah tipe mobil kepada Dwi, Handayani selaku karyawan PT Duta Motor.
"Kemduan Yan Achmad Suep bertanya, "Dewi tipe yang paling tinggi yang mana", lalu dijawab "Tipe G Pak" sambil Dewi Handayani menunjukan contoh mobil Toyota Alphard tipe G," tersang jaksa.
Setelah Yan dan Cahyadi berdiskusi soal mobil yang dipilih, Yan kemudian meminta SPK pembelian mobil itu mengatasnamakan Casmadi.
"Atas nama pak Casmadi, itu semuanya nanti yang urus pak Casmadi, sambil Yan Ahcmad Suep memberikan uang muka sejumlah USD 1500 atau setara Rp 13.200.000 dan menyampaikan "pelunasannya nanti dikabarin. Selanjutnya Dewi Handayani menyerahkan nomor rekening BCA 002.3081081 atas nama PT Duta Motor kepada Yan Achmad Suep sambil mengatakan "ini pak untuk pelunasannya dirikim di nomor rekening ini"," kata jaksa.
Untuk pelunasan, Yan Ahcmad beberapa kali menyuruh anak buahnya, Panut Haryanto dan Abdul Malik untuk mentransferkan uang ke rekening PT Duta Motor. Sebelum ditransfer, uang masih berbentuk dollar. Diantaranya, USD 50.000, USD 52.900.
Selanjutnya, Yan Achmad memberikan bukti pengiriman uang ke supir Sutan, Casmadi. Casmadi kemudian menyerahkan bukti transfer sejumlah Rp 442,8 juta dan Rp 468,9 kepada PT Duta Motor melalui Dewi Handayani pada tanggal 1 Nopember 2011.
"Pada tanggal 4 Novmber, Casmadi menemui Dewi Handayani di kantor PT Duta Motor untuk menyerahkan KTP atas nama terdakwa yang digunakan untuk pengurusan STNK dan BPKB mobil Toyota Alphard dengan nomor rangka ANH20-8184794 dan nomor mesin 2AZ-H722617 atas nama terdakwa, kemudian setelah menyelesaikan administrasi tanda terma mobil atas nama terdakwa maka mobil toyota Alphard tersebut dibawa oleh Casmadi," kata jaksa.
Jaksa menilai penerimaan tersebut bertentangan dengan jabatan Sutan selaku penyelenggara negara saat itu. Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...