TKD Sempat Disinggung dalam Pertemuan Ahok-DPRD
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pertemuan Pemerintah Provinsi DKI dengan DPRD terkait kisruh aggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 di Kementerian Dalam Negeri sempat membahas besarnya Tunjungan Kinerja Daerah (TKD) bagi para PNS Pemprov DKI.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah menyampaikan besaranya kenaikan TKD tahun ini menjadi sempat pertanyaan oleh Kemendagri.
"Soal gaji (TKD) dipertanyakan, nanti kita klarifikasi dalam diskusi di sini (Kemendagri)," ujar Saefullah, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Namun, alokasi untuk gaji pegawai tahun ini tidak melebihi batas aturan yang ada. Sesuai aturan, maksimal alokasi gaji yakni sebesar 30 persen dari total APBD. Sementara alokasi anggaran yang ada saat ini hanya 26 persen saja.
Sekda juga belum bisa memastikan apakah alokasi anggaran gaji pegawai akan dikurangi atau tidak karena mulai tahun ini, PNS Pemprov DKI tidak diperbolehkan menerima honorarium. Untuk itu, sebagai kompensasi, para PNS akan diberikan TKD dinamis yang besarannya disesuaikan dengan kinerja masing-masing PNS.
"Kita masih bicarakan itu, kan itu cuma 26 persen dari APBD. PNS juga sudah tidak boleh terima honor dalam bentuk apapun. Lelang pengadaan barang dan jasa juga sudah tidak boleh ada anggarannya. Lalu pengendalian teknik tidak boleh lagi," katanya.
Selain TKD, beberapa kegiatan lain juga dievaluasi, khususnya yang berhubungan dengan infrastruktur di ibu kota. Kemendagri meminta alokasi untuk pengendalian banjir dan kemacetan di ibu kota ditingkatkan. Pemprov DKI Jakarta juga diminta menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena sebagai kota besar, idealnya DKI memiliki RTH mencapai 30 persen. (beritajakarta)
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...