Poin Tuduhan Etika Melenceng Substansi APBD, Apa Kata DPRD?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perdebatan sengit terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak hanya berakhir pada titik buntu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saja.
Kedua pihak yang berseteru juga tengah menempuhnya melalui jalur hukum. Setelah Ahok melaporkan adanya temuan dana siluman APBD yang ditemukan sejak 2012 hingga 2014 ke KPK, kini DPRD balik melempar peluru pada Ahok untuk melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Tak sekadar gertak sambel, anggota DPRD beberapa waktu lalu sepakat menggandeng pengacara yang telah memenangkan khasus Budi Gunawan, Razman Arif Nasution untuk melaporkan Ahok.
Pelaporan Ahok oleh DPRD meliputi setidaknya meliputi empat tuduhan, yakni persoalan etika dan norma, penghinaan lembaga DPRD perihal dana siluman Rp 12,1 triliun, pemalsuan berkas APBD, dan upaya suap kepada DPRD senilai Rp 12,7 triliun.
Pada poin tuduhan DPRD terhadap Ahok yang pertama, yakni persoalan etika nampaknya cukup melenceng dari substansi APBD.
Tudingan yang ditujukan pada karakter personal itu tengah menjadi sorotan banyak pihak. Salah satu pelapor yang tergabung dalam hak angket, Tubagus Arif Fraksi PKS mengakui substansi tersebut memang cukup melenceng dari pokok pembahasan, yakni APBD.
“Tapi kan itu ada undang-undang tentang kepala daerah ya. Nah itu kan ketika dia menjabat kepala daerah harus beretika dan bisa menjaga stabilitas politik, menjaga etika politik, itu semua ada aturan mainnya. Itu salah satu itemnya,” ujar Arif kepada satuharapan.com saat pada Kamis (5/3) malam.
Arif juga membenarkan jika pelaporan Ahok ke Bareskrim akan dilaksanakan pekan depan.
Editor : Bayu Probo
Kamala Harris Akui Kekalahan Dalam Pilpres AS, Tetapi Berjan...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Wakil Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, menyampaikan pidato pe...