TKI Malah Dipulangkan Ketika Mengadukan Nasib ke KJRI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Roisah, TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Brebes yang bekerja selama tiga tahun tujuh bulan di Arab Saudi ini hanya mendapatkan hak gajinya selama 11 bulan saja. Sisanya masih belum dibayarkan majikan. Saat dia mengadukan nasibnya ke Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI), justru dipulangkan dengan surat pernyataan tidak menuntut haknya tersebut. Demikian siaran pers Migrant Institute, Senin (15/7).
Menurut keterangan Roisah, cerita berawal saat dirinya beberapa kali meminta gajinya dibayarkan kepada majikan, dan minta dipulangkan ke kampung halamannya. Namun kedua tuntutannya itu tidak mendapat tanggapan sama sekali.
“Saya sudah beberapa kali minta dibayarkan gaji, tapi majikan tidak ada tanggapan. Makanya saya kabur dari rumah majikan,” kata Roisah saat mengadukan nasibnya ini ke Crisis Center Migrant Institute.
Kemudian Roisah nekad melarikan diri dari rumah majikan untuk datang ke KJRI atau KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Arab Saudi. “Saat itu saya niatnya mau ke KJRI atau KBRI untuk mengadukan nasib saya ini,” ceritanya. Namun karena keterbatasan pengetahuan, Roisah tidak menemukan tujuannya dan dia pun terlunta-lunta. Beruntung saat itu ia bertemu dengan sepasang TKI yang berstatus suami istri. Ia pun ditampung di tempat TKI tersebut selama dua pekan, dan kemudian diantar ke KJRI.
Sesampainya di KJRI, Roisah hanya ditanya petugas KJRI sekali dan kemudian dibuatkan sebuah surat pernyataan yang harus ditandatanganinya. “Petugas KJRI hanya menanyakan, kamu mau pulang?” kata Roisah menirukan petugas KJRI saat itu. Dengan kepolosannya, wanita berusia 38 tahun dan hanya lulus SD ini mengangguk pelan. Selang enam hari, Roisah pun dipulangkan ke Tanah Air.
Nur Salim, Koordinator Advokasi Crisis Center Migrant Institute, menyayangkan sikap KJRI tersebut. Terlihat pihak KJRI tidak profesional dalam melayani para TKI di Arab Saudi. “Seharusnya, petugas KJRI menanyakan permasalahan TKI terlebih dahulu, bukan menanyakan soal kepulangan. Jadi selesaikan dulu masalah TKI di sana, baru kemudian dipulangkan. Bukan langsung dipulangkan,” kata Nur Salim.
Crisis Center Migrant Institute akan menindaklanjuti kasus ini dengan membuat pengaduan tertulis kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atas kinerja perwakilan KJRI yang tidak melindungi TKI. “Kami berharap ke depannya staf KJRI yang bekerja di sana dapat memberikan pelayanan yang melindungi TKI. Sehingga tak ada lagi TKI yang pulang masih menyisakan masalah,” kata Nur Salim.
Editor : Sabar Subekti
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...