TNI Perlu Mengundurkan Diri Jika Ingin Maju Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Diah Pitaloka, mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Ini jadi perdebatan, karena setiap institusi punya aturan hukum masing masing. Dan, tidak bisa begitu saja di disamakan," kata Diah dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (21/4).
Menurut Diah TNI harus mengacu pada TNI UU NO 34/2004 Tentang TNI Pasal 39 Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik.Kegiatan politik praktis.
Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
"Seperti SKEP Panglima TNI No. STR/546/2006: Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada," kata dia.
Kemudian dalam UU No 32 Tahun 2004 jo UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah Calon Kepala Daerah yang berasal dari PNS, TNI dan POLRI wajib menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam UU No.8 Tahun 2015 Huruf (t). mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon.
Selain itu, kata Dian Polri juga dalam UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata dia.
Menurut Diah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.: 3 Tahun 2005 Tentang Pedoman Bagi Anggota Polri Dalam Mengikuti Pemilihan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 1 Ayat (8); Surat Pernyataan mengundurkan diri dari Jabatan Negeri adalah surat pernyataan kesediaan anggota Polri mengundurkan diri/tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui;
Pasal 1 Ayat (9); Surat Persetujuan Atasan Langsung adalah surat yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat Polri yang berwenang sebagai tanda menyetujui atas pencalonan anggota Polri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dilampirkan sebagai persyaratan kelengkapan administrasi pencalonan Pasal 2 Ayat (2); Sejak mulai mendaftar sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah, anggota Polri dimaksud wajib mengajukan permohonan mengundurkan diri dari jabatan negeri (baik jabatan struktural maupun fungsional yang diembannya).
"Pasal 2 Ayat (3); Anggota Polri yang terpilih, pada saat ditetapkan/diangkat menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," katya dia.
Kemudian, kata Diah anggota DPR/DPD/DPRD UU MD3 tidak mengatur pengunduran diri bagi anggota DPR/DPD/DPRD yang akan mengikuti Pilkada UU No 8/2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 7 Huruf (S): memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kalau mengacu pada putusan MK semua harus adil.
"Iya, Jadi undang-undang tersebut harus menjadi pertimbangan putusan MK dan revisi uu pilkada oleh Komisi II. Harus sinkron jangan tumpang tindih. Keputusan MK dan revisi UU pilkada ini harus mempertimbangkan kembali norma hukum yang melingkupi atau mengatur jabatan-jabatan tersebut," katanya.
Editor : Bayu Probo
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...