INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja
20:47 WIB | Jumat, 05 Desember 2014
TNI Tenggelamkam Tiga Kapal Ikan Asing
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bakorkamla telah menenggelamkan tiga kapal asing yang pencuri ikan di wilayah laut Indonesia.
Tiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut dan Bakorkamla di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12).
Pusat penerangan TNI menjelaskan melalui rilis yang dikeluarkannya Jumat (5/12) malam bahwa proses eksekusi berlangsung mulai pukul 10.20 WIB disaksikan oleh Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksdya TNI D.A. Mamahit, Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksda TNI Widodo, Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Anambas.
Tiga kapal eksekutor yaitu, Kapal Negara (KN) Bintang Laut milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kapal Pemerintah (KP) Ketipas dan KP Napoleon milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketiga kapal kayu pencuri ikan itu ditembak menggunakan senjata mesin dari jarak 200 meter. “Tiga kapal itu di dorong dari pulau Tarempa setelah di tangkap beberapa hari lalu,” kata Pangarmabar.
“Kami dorong kapal tersebut 3 mil dari pulau Tarempa. Di eksekusi di wilayah laut dengan kedalaman 45-60 meter. Penembakan dari jarak 200 meter,” kata Laksda TNI Widodo yang berada di atas kapal perang KRI Sultan Hasanudin. “Penenggelaman kapal tersebut merupakan bagian sebuah proses hukum,” tegas Pangarmabar.
Secara yuridis penenggelaman kapal yang sedang dalam proses hukum sesuai dengan UU perikanan No 45 tahun 2009 pasal 76 yang menyatakan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang menghasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan negeri.
Menurut Pangarmabar secara teknis penenggelaman dilakukan setelah semua awak kapal diamankan, tidak ada tindakan kesewenang-wenangan. Semua dilakukan sesuai ketentuan, prosedur hukum yang berlaku dan manusiawi.
Namun TNI tidak menjelaskan identitas ketiga kapal asing pencuri ikan tersebut.
Kapal dari Vietnam
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menko Polhukam Tedjo Edy Purdjianto untuk menenggelamkan tiga kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia pada Sabtu (6/12).
“Beberapa jam yang lalu saya memerintahkan Menkopolhukam untuk menenggelamkan tiga kapal nelayan dari negara asing yang mencuri ikan di Perairan Indonesia pada hari Sabtu lusa (6/12),” tulis Jokowi melalui fanpage facebooknya yang diunggahnya Kamis (4/12) malam.
Terkait dengan perintah menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di tanah air itu, dua kapal patroli TNI AL KRI Barakuda-633 dan KRI Todak-631 telah tiba di Pulau Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12) pagi.
“Kita nanti akan tenggelamkan. Itu tiga kapal ikan milik Vietnam,” kata Komandan KRI Barakuda-633 Mayor Laut (P) Saryanto.
Seperti dilaporkan Sekretariat Kabinet RI memalui website resminya, ketiga kapal milik Vietnam itu adalah:
1. KG 90433. ATS 005 dengan Nahkoda Van Thanh Son. ABK 2 orang dan bermuatan ikan.
2. KG 94366 TS. ATS 006 dengan Nahkoda Nguyen Duy, ABK 23 orang seluruhnya WNA.
3. KG 94266 TS. ATS 012 dengan Nahkoda Nguyen Duc Van, dengan ABK 20 orang WNA, dan bermuatan ikan. (Puspen TNI/setkab.go.id)
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...