Jubir KPK: Kasus Century Belum Ada Perkembangan
JAKARTA, SATUAHARAPAN.COM – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo, menampik pemberitaan mantan Wakil Presiden RI, Boediono ditetapkan sebagai tersangka (TSK) terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan dana talangan (bailout) Bank Century, namun ia kembali menegaskan bahwa kabar tersebut belum ada perkembangan laporannya lebih jauh.
“Hingga saat ini belum ada perkembangan terkait kasus Century, tidak benar bahwa Pak Boediono tersangka,” kata Johan Budi saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (5/12).
Sebelumnya beredar pemberitaan yang muncul dari pernyataan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja bahwa Boediono sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ia memberikan pemaparan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di gedung DPRD Riau.
“Dalam perjalanannya, prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati, wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah mentersangkakan mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara,” demikian pernyataan Adnan Pandu di Pekanbaru pada Kamis (4/12) yang memancing respon skeptis publik.
Namun menurut Johan, sebenarnya pernyataan Adnan Pandu tersebut tidak bermaksud mengatakan demikian. Johan mengklaim bahwa Adnan Pandu hanya melakukan kesalahan teknis atau salah sebut dalam menyampaikan maksudnya tersebut.
Akibat kesalahan teknis yang dilakukan lembaga yudisial negara ini, dari pihak KPK, sebagaimana disampaikan Johan, tidak akan menyalahkan wartawan yang memberitakan kabar tersebut.
“Penjelasan Pak Pandu bukan seperti itu. Jadi tidak benar Pak Boediono menjadi tersangka, maksudnya beliau ingin menyampaikan mengenai prestasi KPK dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK tidak mengenal sekat-sekat lagi (baik warga biasa maupun pejabat negara tidak ada yang kebal hukum),” kata Johan.
Lebih jauh Johan menguraikan, sejak vonis Budi Mulya, KPK belum melakukan gelar perkara mengenai tindak lanjut perkara Century, yang berarti bahwa sejauh ini Boediono belum ditetapkan status tersangka.
“Kasus Century masih menunggu proses banding Budi Mulya, maka pengembangan kasus Century selanjutnya akan ditentukan oleh putusan hakim yang berkekuatan hukum,” ucap Johan.
Akan tetapi ketika publik mempertanyakan mengapa klarifikasi tidak dilakukan Adnan Pandu sendiri, Johan membenarkan bahwa Wakil Ketua KPK itu memang tidak bersedia memberikan keterangan langsung kepada wartawan, karena telah mempercayakan dirinya untuk melakukan klarifikasi.
“Pak Pandu masih mempercayakan kepada saya selaku Jubir KPK untuk memberi penjelasan,” ucapnya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...