Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:34 WIB | Jumat, 05 Desember 2014

DPD Walk Out dari Rapat Panus RUU MD3

Anggota DPD asal Bali Gede Pasek Suardika. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rapat Panitia Khusus (Pansus) yang dilaksanakan guna membahas tingkat I perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) diwarnai aksi walk out dari perwakilan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut senator asal Bali Gede Pasek Suardika, aksi tersebut dilakukan lantaran 13 usulan DPD tidak diakomodasi dalam perubahan peraturan tersebut.

"Kalau kami hanya peninjau, bukan pembahas tata tertib, maka tidak elok kami duduk di sini sebagai peninjau," ujar Gede Pasek di Ruang Pansus B, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/12).

Semestinya, lanjut dia, dalam revisi UU MD3 keinginan DPD terhadap usulan 13 poin perubahan bisa diakomodasi. Sehingga, mereka bisa ikut membahas perubahan itu. Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan putusan soal keterlibatan DPD pada pembahasan UU MD3.

"Usulan kami tidak ditanggapi, posisi kami hanya mendengar. Karena tugas kami cukup banyak, jadi izinkan kami meninggalkan ruangan," ujar dia, sembari berdiri dan meninggalkan ruang rapat.

Rapat Pansus RUU MD3 itu sendiri dipimpin Saan Mustofa, Arif Wibowo, Ahmad Riza Patria, dan Epyardi Asda. Sedangkan dari pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.

Sementara, 13 usulan Perubahan UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 dari DPD antara lain, Pasal 71 ayat C, Pasal 72 ayat H, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 249, Pasal 250, Pasal 259, Pasal 276, dan Pasal 281.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home