Prasetyo: Kasus Indosat Harus Diselesaikan Hati-hati
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2), harus diselesaikan dengan penuh kehati-hatian.
"Ada dua badan peradilan yang menangani kasus itu sekarang, satu, MA sudah menyatakan itu terbukti dan terpidananya sudah masuk penjara. Sementara, yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," katanya di Jakarta, Jumat (5/12).
Karena itu, pihaknya akan menunggu dahulu seperti apa perkembangannya, bahkan tidak menutup kemungkinan akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA), putusan mana yang harus dilaksanakan.
Di dalam kasus tersebut, Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto harus menjalani hukuman kurungan delapan tahun penjara setelah MA menolak permohonan kasasinya tersebut.
Kejagung juga menjerat kasus lainnya, yakni, menetapkan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), sebagai tersangka korporasi.
Sementara itu, pada satu sisi PTUN DKI sudah memutuskan hasil audit BPKP dalam kasus tersebut tidak sah, kemudian diperkuat melalui putusan kasasinya.
Sebelumnya, Erick Paat, kuasa hukum Tata Usaha Negara (TUN) PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), mengatakan, putusan PTUN yang menyatakan hasil audit BPKP tidak sah telah berkekuatan hukum tetap (incracht) setelah pada 21 Juli 2014 MA menolak permohonan kasasi.
Melalui putusan kasasi TUN MA itu, tidak ada kerugian negara sebagaimana putusan Pengadilan TUN yang mencabut perhitungan BPKP tentang adanya kerugian negara Rp 1,35 triliun dalam perkara ini pada 7 Februari 2013, katanya. (Ant)
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...