TNI Tindak Pembakar Hutan dan Lahan di Riau
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Yonif 132/Bima Sakti melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan di Desa Rimbo Panjang, Bangkinang, Riau.
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, hari Senin (5/9) mengatakan kebakaran hutan dan lahan yang meluas telah menjadi momok bagi masyarakat luas, termasuk negara tetangga.
“Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo secara langsung telah memerintahkan seluruh jajaran, termasuk TNI untuk berupaya mencegah dan menanggulangi Karhutla tersebut dengan seluruh instansi terkait dan membentuk Satgas Karhutla,” kata dia.
“Terkait tindak lanjut perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, prajurit TNI dari Yonif 132/Bima Sakti yang tergabung dalam Satgas penanganan Karhutla di Provinsi Riau, khususnya di wilayah Rimbo Panjang Kabupaten Kampar menggiatkan patroli intensif di wilayah-wilayah yang rawan”.
Di samping itu, para prajurit juga mengadakan pendekatan-pendekatan persuasif dan sosialisasi larangan membakar lahan kepada masyarakat.
“Buah dari pendekatan tersebut diwujudkan melalui penangkapan terhadap satu orang oknum masyarakat yang diduga sengaja membakar lahan,” kata dia.
Kolonel Czi Berlin juga menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pembakaran lahan di Km. 16, Jl. Sawit, Ds. Rimbo Panjang. Merespon laporan masyarakat tersebut, satu Tim Patroli Yonif 132/Bima Sakti berkekuatan enam orang dipimpin Sertu Ayo Suharyo berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang yang mengakui sebagai oknum pembakar lahan RM (38 tahun), alamat Jl. Rajawali Sakti, Gg. Keluarga, Kec. Tampan Pekanbaru. Bersama pelaku ditemukan 1 buah korek api sebagai barang bukti.
“Sebagai temuan awal, lahan yang terbakar baru seluas 10 m persegi dan diduga api akan dibiarkan merambat untuk membakar lahan yang lebih luas. Setelah api dapat dipadamkan, Sdr. RM langsung dibawa ke Posko Karlahut Desa Rimbo Panjang utk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Tambang, Kampar untuk diperiksa lebih lanjut,” kata dia.
Sementara itu, Danyonif 132/Bima Sakti Letkol Inf Nurul Yakin menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan yang kedua sejak Satgas Yonif 132/Bima Sakti bertugas di lokasi Karhutla Rimbo Panjang (TMT 24 Agustus 2016 s.d. sekarang).
“Kita berupaya secara persuasif untuk mencegah masyarakat membakar lahan, namun bila tertangkap tangan kita tidak akan segan-segan bertindak tegas,” kata dia.
Danyon mengatakan bahwa satuan tugas ini merupakan operasi gabungan dengan berbagai instansi dan berharap kedepan semua pihak baik Pemda, Kepolisian, perusahaan swasta maupun seluruh komponen masyarakat akan semakin solid dan sinergis dalam menangani Karhutla.
“Meski tertangkap tangan, kita tetap mengedepankan proses hukum dan oleh karenanya tersangka beserta barang bukti tetap kita serahkan ke pihak Kepolisian,” kata dia.(PR)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...