Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 10:58 WIB | Rabu, 06 April 2016

Todung Mulya: Pejabat Tersangkut Panama Paper Wajib Mundur

Todung Mulya Lubis. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pejabat yang mendirikan perusahaan "paper company" seperti yang diwartakan oleh Dokumen Panama atau Panama Paper, wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini dikatakan oleh Ahli Hukum, Todung Mulya Lubis, lewat akun Twitternya hari ini (6/4).

"Pejabat pubik tak boleh berbisnis, baik melalui 'paper company' atau perusahaan biasa," kata Todung Mulya.

Panama Paper sejak awal pekan ini ramai dibicarakan, yaitu bermula dari bocornya jutaan dokumen Mossack Fonseca, sebuah firma hukum berbasis di Panama. Dokumen tersebut menggambarkan bagaimana berbagai pemimpin dan elit dunia mempergunakan offshore company atau sering juga paper company untuk berbagai keperluan, termasuk untuk menyembunyikan kekayaan dan penghindaran pajak.

Dokumen ini juga memberi gambaran bagaimana firma itu bekerjasama dengan bank untuk menjajakan kerahasiaan finansial pada politikus, penipu, mafia narkoba, sampai miliuner, selebritas dan bintang olahraga kelas dunia.

Dokumen ini bocor dan diperoleh oleh sebuah konsorsium jurnalis global yang tergabung dalam International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), bersama dengan  koran dari Jerman SüddeutscheZeitung serta dianalisis oleh lebih dari 100 organisasi pers dari seluruh dunia. Dari Indonesia media  yang terlibat dalam proyek investigasi ini adalah Tempo.

Korban sudah mulai berjatuhan setelah terungkapnya praktik penggunaan perusahaan offshore untuk menyembunyikan harta. PM Islandia dipaksa mengundurkan diri setelah ketahuan ia menggunakan perusahaan offshore bersama istrinya.

Dokumen Panama itu sejauh ini telah diulas oleh berbagai media, dan nama-nama besar telah terungkap pula. Namun sejauh menyangkut nama-nama dari Indonesia, masih sebagian kecil yang terungkap ke publik. Belum jelas siapa nama pejabat Indonesia yang menggunakan perusahaan offshore, bila memang ada.

Di sisi lain, pada saat yang sama Todung Mulya menekankan bahwa pada dasarnya, praktik yang diungkap oleh Dokumen Panama banyak sekali dilakukan di banyak tempat.

Menurut dia, pendirian paper company adalah bagian dari strategi bisnis yang dilakukan oleh semua perusahaan besar di dunia.

"Paper company tak mau melibatkan perusahaan induk dalam hal-hal business liabiliy. Sebagai strategi ini tidak salah," kata Todung Mulya.

"Tuduhan penghindaran pajak ada benarnya tetapi para pengusaha bermain di arena 'loopholes' yang memungkinkannya."

Ia menambahkan, strategi mengundang masuknya modal asing hampir tak bisa menghindar dari aplikasi perusahaan yang masuk sebagai paper company.

Oleh karena itu, Todung menyarankan regulasi pada tingkat nasional, regional dan global harus diubah agar yang disebut tax haven tak lagi menjadi tax heaven.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home