Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:38 WIB | Minggu, 02 Februari 2014

Tolak Dana Saksi Parpol Dari APBN 2014

Tolak Dana Saksi Parpol Dari APBN 2014
Sejumlah lembaga peduli pemilu yang tergabung dalam Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) menggelar jumpa pers terkait dengan pemberian dana saksi parpol yang menggunakan dana APBN 2014 di Kedai Kopi Deli, Jalan Sunda, Jakarta Pusat, Minggu (2/2). (Foto-foto : Dedy Istanto).
Tolak Dana Saksi Parpol Dari APBN 2014
Hendrik Rosdinar dari Yappik (kedua dari kiri) didampingi oleh Ray Rangkuti (tengah) saat menjelaskan terkait dengan permasalahan dana saksi parpol yang menggunakan APBN 2014.
Tolak Dana Saksi Parpol Dari APBN 2014
Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) saat jumpa pers menyatakan sikap untuk menolak dana saksi parpol yang menggunakan APBN 2014.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) menolak usulan dana saksi partai politik (Parpol) yang akan dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 658,03 miliar. Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Kedai Kopi Deli, Jalan Sunda, Jakarta Pusat, Minggu (2/2).

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti bersama dengan Donal Fariz dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Veri Junaidi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Reza Syawawi Tranparency International Indonesia (TII), Hendrik Rosdinar Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), dan Roy Salam Indonesia Budget Center (IBC) meminta untuk mencegah hal tersebut demi keutuhan demokrasi.

Setidaknya ada enam permasalahan mengenai keputusan pemberian dana saksi parpol diantaranya dana saksi tidak jelas dasar hukumnya, melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara, parpol adalah peserta pemilu legislatif, maka wajib membiayai lewat sumber yang sah menurut Undang Undang. Selain itu hal ini akan melegalkan korupsi APBN, mendelegitimasi penyelenggaraan pemilu dan menjerumuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelanggaran Undang Undang.

Maka dari itu KUAK mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar tidak mengeluarkan kebijakan yang melegalkan pemberian dana saksi bagi parpol, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyikapi rencanan penggunaan dana APBN 2014 untuk dana saksi parpol, meminta kepada Bawaslu untuk tegas menolak menjadi tumpangan penyaluran dana saksi parpol, dan meminta kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengawal anggaran pemilu dengan menelan biaya tinggi yang berpotensi “ dibelokkan” untuk kepentingan pragmatis parpol.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home