Tolak Dana Saksi Parpol Dari APBN 2014
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) menolak usulan dana saksi partai politik (Parpol) yang akan dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 658,03 miliar. Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Kedai Kopi Deli, Jalan Sunda, Jakarta Pusat, Minggu (2/2).
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti bersama dengan Donal Fariz dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Veri Junaidi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Reza Syawawi Tranparency International Indonesia (TII), Hendrik Rosdinar Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), dan Roy Salam Indonesia Budget Center (IBC) meminta untuk mencegah hal tersebut demi keutuhan demokrasi.
Setidaknya ada enam permasalahan mengenai keputusan pemberian dana saksi parpol diantaranya dana saksi tidak jelas dasar hukumnya, melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara, parpol adalah peserta pemilu legislatif, maka wajib membiayai lewat sumber yang sah menurut Undang Undang. Selain itu hal ini akan melegalkan korupsi APBN, mendelegitimasi penyelenggaraan pemilu dan menjerumuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelanggaran Undang Undang.
Maka dari itu KUAK mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar tidak mengeluarkan kebijakan yang melegalkan pemberian dana saksi bagi parpol, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyikapi rencanan penggunaan dana APBN 2014 untuk dana saksi parpol, meminta kepada Bawaslu untuk tegas menolak menjadi tumpangan penyaluran dana saksi parpol, dan meminta kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengawal anggaran pemilu dengan menelan biaya tinggi yang berpotensi dibelokkan untuk kepentingan pragmatis parpol.
Editor : Bayu Probo
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...