Tolak Hukuman Mati Warganya, Prancis Panggil Dubes RI
PARIS - Prancis memanggil duta besar Indonesia untuk negara itu kemarin, menyuarakan "keprihatinan ekstrim" atas warga negara Perancis yang dihukum mati atas tuduhan narkoba di Indonesia dan akan dieksekusi.
"Menteri menyatakan Prancis menolak dengan tegas hukuman mati di semua lokasi dan semua keadaan," demikian pernyataan kantor Kemenlu Prancis atas nama Menteri Luar Negeri Laurent Fabius, setelah ia bertemu dengan Dubes SE Hotmangaradja Pandjaitan.
Serge Atlaoui, ayah dari empat anak, ditangkap di dekat Jakarta pada tahun 2005 di sebuah laboratorium rahasia memproduksi ekstasi. Dia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2007.
"Sejalan dengan kemitraan yang menyatukan kedua negara, (menteri) menggarisbawahi keprihatinan khusus Prancis sehubungan dengan hak-hak warga negara kami," tambah pernyataan itu, sebagaimana dikutip oleh Japan Times.
Atlaoui adalah satu dari tujuh orang asing yang menjalani hukuman mati di Indonesia. Bulan ini pengacaranya mengajukan permintaan peninjauan kembali, upaya terakhir untuk menyelamatkan hidup kliennya.
Editor : Eben Ezer Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...