Tolak Pabrik Semen, DPR Belum Penuhi Tuntutan Warga Rembang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hingga hari Selasa (29/9) belum memenuhi tuntutan warga Kabupaten Rembang, yang menolak pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, Joko Prianto, mengatakan DPR RI dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menjanjikan akan menindaklanjuti tuntutan warga Rembang, namun hingga dua minggu ini ternyata belum juga ditindaklanjuti.
“Setelah kita dari DPR dan KLHK sampai sekarang belum ada kabarnya dan tindak lanjutnya. Katanya mereka akan menurunkan tim, tapi sampai sekarang juga belum ada tindaklanjutannya,” kata Joko Prianto saat dihubungi satuharapan.com, hari Selasa (29/9).
Joko mengatakan sampai dengan hari ini warga Rembang tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hak mereka. Selain itu, kata Joko, saat ini warga Rembang sedang mengajukan banding ke Pengadilan Surabaya.
“Warga tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hak mereka. Ibu-ibu masih bertahan di tenda sudah 472 hari. Saat ini kami lagi banding ke pengadilan Surabaya,” katanya.
“Pembangunan pabrik semen terus berlangsung nonstop 24 jam. Mereka tidak pernah menghormati hukum,” kata koordinator JMPPK Rembang itu menambahkan.
Ketidakjujuran
Sebelumnya, pada 15 September 2015, sebanyak 30 warga dari JMPPK Rembang mendatangi Komisi IV DPR RI guna menyampaikan aspirasi mereka untuk menghentikan semua proses pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
“Kami dari masyarakat Rembang menolak pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Kami menolak punya dasar ya, karena tambang jelas-jelas merusak lingkungan,” kata koordinator JMPPK Rembang, Joko Prianto kepada satuharapan.com di kompleks Parlemen, Jakarta, hari Selasa (15/9).
Menurut Joko, pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang ini sejak awal banyak manipulasi data dan ketidakjujuran. Dalam proses penyusunan AMDAL, jumlah mata air, goa, ponor (lubang yang mempunyai aliran di tanah), dan sungai bawah tanah yang menjadi bukti bahwa daerah tersebut adalah kawasan karst yang harus dilindungi banyak tidak dimasukkan.
“Kita tidak pernah mengharapkan pabrik PT. Semen Indonesia tetap jadi dibangun. Kita tetap optimis mereka tidak akan pernah menambang di situ. Tuntutan kami, mereka mundur,” katanya.
Joko mengatakan, sejak proses perizinan, PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng Rembang banyak memanipulasi data dan melakukan pelanggaran sejumlah undang-undang, di antaranya melanggar Keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 2011 tentang penetapan CAT (cekungan air tanah) watu putih.
“Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Semen Indonesia berada di tengah CAT,” katanya.
Selain itu, PT Semen Indonesia juga melanggar Perda RTRW Jateng No. 6 tahun 2010 pasal 63 tentang watu putih kawasan imbuhan air dan Perda RTRW wilayah Kabupaten Rembang No 14 tahun 2011 pasal 19 di mana telah ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi.
“Melanggar Perda RTRW Rembang no 14 tahun 2011 pasal 27 bahwa kawasan hutan di Desa Kadiwono Kecamatan Bulu, Rembang, tidak termasuk sebagai kawasan industri besar. Banyaknya manipulasi dan ketidakakuratan data lapangan dalam penyusunan AMDAL sehingga banyak data mata air dan ponor yang tidak di masukkan dalam dokumen AMDAL,” kata Joko menambahkan.
Menurut Joko, pemerintah daerah hingga saat ini tidak menunjukkan respon yang serius terkait tuntutan warga. Pembangunan pabrik semen terus berlanjut sementara proses hukum sedang berlangsung.
“Penolakan kami di Rembang dengan membuat tenda di tapak pabrik hari ini sudah menginjak hari ke-457,” kata koordinator JMPPK Rembang itu.
“Kami meminta Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Rembang menghentikan pendirian pabrik semen yang sudah mencapai 67 persen proses pembangunannya. Rembang sudah mengalami kekeringan. Ladang kami kering, air bersih langka. Pak Ganjar menjanjikan Jawa Tengah yang ijo royo-royo tapi malah mengijinkan tambang yang membuat Jawa Tengah akan makin kekeringan,” kata Sukinah menambahkan.
Dievaluasi
30 orang warga dari JMPPK Rembang diterima langsung oleh wakil ketua Komisi IV, Ibnu Multazam dari fraksi PKB dan anggota Komisi IV dari fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono. Kedatangan mereka diterima secara formal di ruangan Pansus C DPR RI.
Ono Surono mengatakan kepada satuharapan.com, pihaknya akan mempelajari laporan masyarakat Kabupaten Rembang dan selanjutnya akan dievaluasi terkait pembangunan PT Semen Indonesia milik BUMN tersebut.
“Kita harus melihat dulu seperti apa kondisinya kan. Laporan yang disampaikan masyarakat kita perlu cek ulang. Pertama, kita akan banyak bicara dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait proses yang dilakukan apakah dilibatkan atau tidak,” katanya.
”Kedua, dari berbagai macam yang disampaikan perwakilan warga Rembang harus kita cek lagi, sehingga intinya apabila kegiatan ini merugikan lingkungan atau merugikan masyarakat ya harus ada evaluasi yang mesti dilakukan pemerintah. Walaupun misalnya pabrik semen ini yang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh negara melalui BUMN, selama merugikan masyarakat ya harus dievaluasi,” kata dia menambahkan.
Setelah menyampaikan aspirasi mereka, kemudian 20 wanita yang memakai kebaya menyanyikan lagu Ibu Pertiwi menggunakan bahasa Jawa. Setelah dari DPR RI mereka menyampaikan aspirasinya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...