Tom Lembong Siapkan Bukti Kasus Korupsi Gula di Persidangan

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku siap membuktikan realitas kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 dalam persidangan.
Tom merasa kecewa dengan dakwaan penuntut umum yang kualitasnya dinilai patut disesalkan.
"Sekali lagi sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat adanya realitas yang terjadi," ujar Tom saat ditemui usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/2).
Kendati demikian, Tom Lembong tetap menghormati putusan sela Majelis Hakim atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dirinya melalui penasihat hukum.
Tom Lembong juga berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan keberatan serta atas tindak lanjut yang cepat oleh Majelis Hakim karena putusan sela dibacakan dalam waktu yang cukup singkat, yakni dua hari setelah tanggapan penuntut umum.
"Jadi saya mengapresiasi bahwa pengadilan bergerak secara cepat dan efisien," tuturnya.
Selain itu, ia turut mengapresiasi putusan sela Majelis Hakim yang menyatakan bahwa laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara dugaan korupsi importasi gula harus segera disampaikan kepada dirinya sebagai terdakwa.
Putusan itu, kata dia, dijatuhkan Majelis Hakim agar terdapat keadilan dan pihaknya memiliki waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan, saksi, maupun ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembajakan Kereta di Pakistan: Serangan Pemberontak 21 Sande...
QUETTA-PAKISTAN, SATUHARAPAN.COM-Pemberontak yang menyerang kereta penumpang yang membawa 440 penump...