Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:04 WIB | Selasa, 05 November 2019

Tradisi Kawin Culik di Lombok Suburkan Praktik Nikah Paksa

Ilustrasi. Proses ijab kabul. (Foto: dw.com)

LOMBOK, SATUHARAPAN.COM – Lima belas menit berkencan, Helma Yani sudah mendapat lamaran nikah pada perjumpaan pertama. Dari pantai tempat kencan itu dia dilarikan ke rumah calon mertua. Dan hanya sebulan berselang keduanya melafalkan ijab kabul. Mereka baru berusia 17 tahun.

Yani adalah satu dari 1,5 juta pengantin di bawah umur yang hidup di Indonesia. Menurut statistik PBB, jumlah tersebut merupakan yang terbesar kedelapan di dunia.   

Pemerintah, belum lama ini menaikkan batas minimal usia menikah dari 16 menjadi 19 tahun. Namun, organisasi HAM mengkhawatirkan tradisi atau praktik nikah siri yang tidak terdaftar akan makin marak dan menjadi batu sandungan yang sulit dilalui. Di kampung halaman Yani, Lombok, etnis Sasak masih merawat tradisi kuno kawin culik, di mana perempuan disembunyikan di rumah kerabat pria atas persetujuan lembaga adat.

Menyalahgunakan Tradisi Merariq

Tradisi bernama merariq itu, sedianya membutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak dan hanya dilakukan dalam pengawasan ketat tetua adat. Namun, tidak sedikit yang menggunakannya untuk membenarkan praktik pernikahan dini.

"Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan ketika dia melamar. Maka saya bilang iya," kisah Yani. "Kami naik sepeda motor dari pantai ke rumah saudaranya."

Orang tua Yani tidak tahu keberadaannya selama berhari-hari sampai tetua desa datang membawa kabar pernikahan. "Saya marah dan kecewa. Saya menangis tiada henti saat mencarinya," kata sang ibu, Nur Halima, sembari menimang bayi perempuan berusia dua bulan yang dia panggil cucu.

"Dia belum selesai sekolah. Tapi apa yang bisa saya lakukan kecuali mengizinkannya menikah? Jika dia bercerai, itu akan menjadi aib buat keluarga kami," kisahnya kepada Thomson Reuters Foundation, yang dilansir dw.com, pada Jumat (1/11).

Kisah Yani tidak unik di Pulau Lombok. Namun, kini aktivis bahu-membahu dengan tetua adat untuk menyelamatkan reputasi merariq sebagai tradisi Sasak.

Pernikahan Tak Tercatat

Organisasi hak perempuan Girls Not Brides melaporkan, sekitar 12 juta perempuan di seluruh dunia menjadi pengantin bocah setiap tahunnya. Mereka yang menikah dini tidak hanya terancam oleh eksploitasi rumah tangga, tetapi juga kekerasan seksual atau bahkan kematian saat melahirkan.

Pemerintah menyebutkan, praktik pernikahan anak di Indonesia sering terjadi lantaran kemiskinan, atau untuk merawat tradisi seperti di Lombok. Saat ini Nusa Tenggara Barat bertengger di urutan atas daftar provinsi dengan kasus pernikahan anak terbanyak di Indonesia.

Tradisi kawin culik di Lombok sudah ada sejak beberapa generasi. Terkadang pihak pria berunding dengan keluarga perempuan setelah lamaran, berbeda dengan praktik penculikan pengantin di Kirgistan, Mali, atau Ethiopia.

Dalam tradisi Sasak, calon pengantin pria akan membawa pengantin perempuan ke lokasi tertentu untuk berbicara satu sama lain, di bawah pengawasan anggota keluarga. Namun, kini ritual unik itu menghasilkan kisah muram seperti milik Yani dan menjadi alasan pernikahan paksa terhadap gadis muda.

"Ini dilakukan atas nama tradisi, sehingga warga menerima saja dengan buta terlepas dari salah atau tidak," kata Faozan, aktivis hak anak-anak di Lombok. Menurutnya pernikahan dini di Lombok menciptakan sejumlah masalah sosial, mulai dari perceraian atau kehamilan di luar perencanaan, kematian ibu muda saat melahirkan atau stunting alias perlambatan pertumbuhan.

Yani misalnya, diceraikan hanya satu bulan sebelum melahirkan. Dia kesulitan mendapatkan sertifikat kelahiran untuk sang bayi lantaran pernikahannya tidak terdaftar.

Menyelamatkan Tradisi Asli

"Saya sedih, malu dan marah," kata Muhamad Rais, tokoh adat suku Sasak. "Tradisi kami disalahgunakan oleh warga sendiri dan korbannya adalah perempuan-perempuan kami,” katanya.

Sejak 2016, dia bekerja sama dengan organisasi lokal untuk mengembalikan merariq ke tradisi aslinya dengan memperketat aturan pelaksanaan. Salah satu kuncinya adalah kembali mempraktikkan tradisi "belas", yang memisahkan kedua mempelai jika tidak cocok. Rais juga menetapkan batas minimal usia pernikahan, meski dengan cara unik.

Perempuan misalnya diwajibkan merajut 144 lembar kain, dan pria harus membiakkan seekor kerbau yang sudah menghasilkan 25 keturunan. Dengan kata lain, kedua mempelai harus sudah dewasa terlebih dahulu.

Proyek yang dipandu Rais kini sudah dilaksanakan di empat desa sejak 2016. Setidaknya 20 pernikahan dini berhasil dihentikan dengan cara itu. "Kita tidak bisa menyalahkan tradisi. Yang menjadi akar masalah adalah ketika pelaksanaannya menyimpang dari praktik aslinya" kata Baiq Zulhatina aktivis lokal.

"Apa yang berusaha kami lakukan adalah mengubah pola pikir masyarakat dan mengkampanyekan kepada mereka bahwa menghentikan pernikahan anak di bawah umur itu bukan sebuah aib."

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home