Tragedi Rembang Jadi Tajuk Aksi Kamisan
YOGYAKARTA, SATU HARAPAN.COM -- Sebuah tragedi kemanusiaan terjadi lagi pada Senin, 16 Juni 2014 di Rembang. Kala itu, warga Rembang yang melakukan aksi untuk menuntut penghentian rencana pembangunan pabrik Semen Indonesia mengalami penindasan berupa intimidasi, pemukulan, hingga penangkapan. Tak hanya para peserta aksi yang menjadi korban, beberapa awak media yang meliput peristiwa ini juga tak luput dari sasaran.
Tragedi Rembang inilah yang memantik solidaritas dari para peserta Aksi Kamisan di Yogyakarta. Aksi Kamisan yang digelar pada Kamis (19/6) sore di perempatan Tugu Yogyakarta tersebut, kali ini mengusung tajuk “Aksi Solidaritas Rembang”. Para aktivis yang terlibat dalam Aksi Kamisan ini tergabung dalam Komite Aksi Kamisan yang terdiri dari beberapa elemen, seperti Social Movement Institut, KontraS, HMI MPO, MAHARDIKA, dan elemen lainnya.
Aktivis Aksi Kamisan menilai bahwa telah terjadi pelanggaran HAM oleh aparat terhadap warga sipil dan awak media dalam tragedi Rembang tersebut. Pasalnya ketika peristiwa tersebut berlangsung, aparat telah melakukan pemukulan terhadap ibu-ibu dan petani, melempar beberapa perempuan ke semak, sweeping terhadap wartawan, menangkap beberapa orang tim dokumentasi aksi, dan merusak tenda yang didirikan oleh warga ketika melakukan aksi.
Secara tegas Aksi Kamisan mengutuk dan mengecam setiap tindak kekerasan yang dilakukan dalam tragedi Rembang. Aksi ini juga mengajak warga masyarakat untuk bersama-sama memberikan dukungan kepada warga Rembang demi terwujudnya keadilan dan kebenaran.
“Kami dengan penuh sadar mengutuk dan mengecam setiap tindakan kekerasan tersebut. Kita harus bertindak dan melawan segala bentuk ketidakadilan. Kita juga patut, tanpa terkecuali, memberikan dukungan kepada rekan-rekan kita di Rembang dan memperkuat solidaritas demi terwujudnya keadilan dan kebenaran,” demikian disampaikan oleh Koordinator Lapangan Aksi Kamisan Ikhwan Siregar.
Dalam Aksi Kamisan tersebut, para aktivis juga membagikan selebaran yang berisi tuntutan sebagai bentuk respon terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi dalam tragedi Rembang. Tuntutan tersebut adalah Pertama, menuntut PT. Semen Indonesia untuk menghentikan proses pembangunan karena dinilai telah melanggar aturan. Kedua, menuntut Pemerintah Kabupaten Rembang untuk mencabut izin pembangunan pabrik semen terkait. Ketiga, menuntut TNI dan POLRI untuk bersikap netral dan melindungi hak setiap warga sipil. Keempat, menuntut proses hukum terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Dan kelima, menuntut Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan evaluasi terhadap AMDAL.
Aksi warga Rembang tersebut berawal dari rencana pendirian pabrik Semen Indonesia. Dalam mendirikan pabrik tersebut, warga menilai bahwa pihak pabrik Semen Indonesia telah melakukan beberapa pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran tersebut seperti dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang tidak pernah disampaikan ke warga, sosialisasi terkait dengan dampak-dampak pendirian pabrik semen juga tidak pernah disampaikan ke warga, dan intimidasi seringkali terjadi seiring dengan maraknya gerakan warga untuk memperjuangkan haknya dalam memperoleh informasi yang jelas terkait dengan lingkungan hidup yang sehat.
Warga menilai bahwa dengan pendirian pabrik semen tersebut, maka kawasan hutan akan gundul karena banyak yang ditebang sehingga mengancam ekosistem air. Ketika ekosistem air terganggu, maka secara langsung akan berdampak pada pengairan sawah yang menjadi mata pencaharian penduduk sekitar. Selain itu, warga juga menilai dampak dari polusi yang diakibatkan dari pendirian pabrik semen akan mengganggu kesehatan. Melihat kelangsungan hidup mereka terancam, warga akhirnya menggelar aksi yang berujung dengan tragedi kemanusiaan.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...