Trump Cabut Kebijakan Penjara Era Obama
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, memulihkan penggunaan penjara swasta untuk narapidana federal, hari Kamis (23/2), mengatakan bahwa operator penjara komersial diperlukan untuk sistem penjara "di masa mendatang."
Jaksa Agung baru Trump, Jeff Sessions, secara resmi mencabut tindakan pemerintahan Barack Obama pada Agustus lalu untuk menghentikan pengelolaan penjara oleh perusahaan swasta, yang saat era Obama sebut tidak memadai, lebih berbahaya dan tidak lebih murah dari penjara yang dikelola negara.
Lewat sebuah perintah, Sessions mengatakan, bahwa kebijakan tahun lalu tersebut mengubah kebijakan lama di penjara Biro Federal untuk melibatkan perusahaan swasta dan menggangu kemampuan biro untuk memenuhi kebutuhan masa depan sistem penjara federal.
Tindakan Obama hanya mempengaruhi sebagian kecil sistem penjara AS, dengan 13 penjara swasta hanya menampung 22.000 orang, atau sekitar 11 persen populasi penjara federal. Sebagian besar penjara diisi oleh warga negara asing, terutama Meksiko yang dipenjara karena masalah imigrasi.
Pemerintahan Trump berjanji melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan dan imigran ilegal, menyebut penjara federal membutuhkan kapasitas penampungan yang lebih besar dalam waktu singkat.
Ke-13 penjara di AS tersebut dijalankan oleh tiga preusahaan: CoreCivic (dikenal sebagai Perusahaan Penjara Amerika), Geo Group dan Management and Training Corporation. (AFP)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...