Libya Timur Larang Warga Berusia 18-45 Tahun ke Luar Negeri
BENGHAZI, SATUHARAPAN.COM - Otoritas yang mengendalikan Libya timur, Kamis (23/02), memberlakukan larangan perjalanan ke luar negeri terhadap warga berusia 18 sampai 45 tahun, mengatakan bahwa mereka memerlukan izin keamanan.
“Pria dan perempuan Libya yang berusia antara 18 sampai 45 tahun dilarang meninggalkan negara ini tanpa izin keamanan terlebih dahulu dari otoritas yang berwenang,” ujar Jenderal Abdelrazek al-Nadhouri, komandan militer pasukan yang loyal terhadap otoritas di bagian timur Libya.
Tujuannya adalah “untuk memberlakukan aturan yang dibutuhkan untuk menghadapi bahaya dari luar negeri yang mengancam keamanan nasional” dan tidak untuk menyalahi hak warga Libya, katanya.
Izin keamanan tersebut akan dikeluarkan oleh dinas intelijen.
Sebuah keputusan yang diumumkan pada Minggu yang melarang perempuan berusia di bawah 60 tahun untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa pendamping laki-laki memicu kemarahan di antara warga Libya.
Libya telah didera kerusuhan sejak penggulingan diktator Moamer Kadhafi pada 2011, dengan otoritas rival dan milisi berlomba-lomba merebut kendali negara kaya minyak tersebut. (AFP)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...