Tuai Protes, Pemilihan Komisioner Komnas Perempuan 2020-2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Jaringan Solidaritas Pemerhati Komnas Perempuan mempertanyakan mekanisme sidang paripurna pemilihan komisioner Komnas Perempuan yang subjektif dan sarat kepentingan politik yang ditunjukkan dalam sidang paripurna penetapan komisioner perempuan pada tanggal 22 November 2019.
“Mekanisme Sidang Paripurna Komisioner Komnas Perempuan periode 2015-2019 dalam Penetapan Komisioner Perempuan Periode 2020-2024 mencederai nilai dasar Komnas Perempuan sebagai lembaga penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia,” kata Jaringan Solidaritas Pemerhati Komnas Perempuan dalam keterangan tertulisnya kepada satuharapan.com di Jakarta, hari Sabtu (21/12).
Sebelumnya Panitia Seleksi Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Periode 2020-2024 telah mengumumkan 20 nama calon anggota Komnas Perempuan Periode 2020-2024 yang direkomendasikan untuk diserahkan kepada Sidang Paripurna Komnas Perempuan pada 22 November 2019.
Dari 20 nama itu dipilihlah 15 nama sesuai urutan peringkat hasil seleksi. Tetapi tiga nama yang seharusnya berada dalam 15 besar diganti dan dianulir dengan nama-nama yang tidak termasuk dalam 15 nama yang direkomendasikan oleh Panitia Seleksi. Hal itu menuai protes dan dipertanyakan sejumlah pihak dari lembaga-lembaga pemerhati Komnas Perempuan.
Jaringan Solidaritas Pemerhati Komnas Perempuan menilai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Salah satu nilai dasar yang dipegang oleh Komnas Perempuan adalah transparansi dan pertanggungajawaban kepada konstituensi dan masyarakat luas yang dijalankan dengan mekanisme-mekanisme yang jelas.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat, para aktivis dan pemerhati Komnas Perempuan menyesalkan keputusan sidang paripurna tentang penetapan komisioner komnas perempuan periode 2020-2024 pada tanggal 22 November 2019, yang melepaskan nilai dasar tersebut.
“Hal ini terlihat dari mekanisme sidang paripurna yang dengan sengaja menganulir tiga nama dan mengganti dengan nama-nama yang tidak termasuk dalam 15 nama yang direkomendasikan oleh Panitia Seleksi, sebagaimana yang diumumkan dalam dokumen Nomor 53/KNAKTP/Pansel-PAKP/IX/2019, yang juga dibagikan ke publik, pada tanggal 22 November yang lalu,” katanya.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa “Panitia Seleksi merekomendasikan 15 nama dengan peringkat terbaik (nomor urut 1 sampai dengan 15) agar ditetapkan oleh Sidang Paripurna Komnas Perempuan menjadi Anggota Paripurna Komnas Perempuan Periode 2020-2024."
“Penggantian nama-nama tersebut tanpa melakukan pemeriksaan objektif dan membuka ruang klarifikasi bagi yang bersangkutan merupakan praktik-praktik yang mencederai nilai-nila dasar yang menjadi pegangan Komnas Perempuan, dan dapat dibaca sebagai tindakan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan pihak-pihak yang terkait,” katanya.
Jaringan Solidaritas Pemerhati Komnas Perempuan menilai sebagai lembaga negara yang menegakkan HAM Perempuan Indonesia, sudah seharusnya Komnas Perempuan menempatkan tatacara pemilihan dengan lebih konsisten, transparan, dan objektif serta mengalokasikan waktu yang cukup untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang diterima.
Menyikapi situasi tersebut, para aktivis dan pemerhati Komnas Perempuan meminta klarifikasi secara terbuka tentang alasan pergantian nama tersebut sebagai bagian dari transparansi Komnas Perempuan kepada publik.
“Kami mendesak agar Komnas perempuan mengubah mekanisme sidang paripurna penetapan komisioner perempuan tersebut, dengan menempatkan tatacara pemilihan yang transparan, objektif dan membuka ruang klarifikasi kepada lembaga pemberi rekomendasi dan kepada yang bersangkutan sebelum mengambil keputusan,” katanya.
Jaringan Solidaritas Pemerhati Komnas Perempuan juga menyerukan agar Komisioner Komnas Perempuan yang baru periode 2020-2024 menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, berani mengkritisi cara-cara yang tidak adil, sewenang-wenang, dan memikirkan secara serius langkah-langkah strategis menyangkut mekanisme pemilihan Komisioener Komnas Perempuan yang akan datang, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang dikemudian hari.
Jaringan Solidaritas Pemerhati Komnas Perempuan didukung oleh sejumlah lembaga di antaranya BPN PERUATI (Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia), DPP GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia), DPP GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia), LBH APIK Jakarta, KPI DKI Jakarta 6.DPP PIKI (Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia), YIFoS (Youth Interfaith Forum on Sexuality), WCC Pasundan Durebang, Suara Kita, MSKP (Masyarakat Sayang Komnas Perempuan), PARITAS, PISKA (Persekutuan Intelegensi Sinar Kasih), Badan Advokasi Hukum dan Perdamaian GMIT, INSPiRE NGO Consulting and Asian Women’s Resource Center, dan PGI Wilayah Jawa Barat.
Sementara itu 20 nama calon anggota Komnas Perempuan periode 2020-2024 diurutkan sesuai peringkat, di antaranya:
1. Maria Ulfah Anshor
2. Dewi Kanti
3. Satyawanti
4. Rainy Maryke Hutabarat
5. Olivia Chadidjah Salampessy
6. Ruth Ketsia Wangkai
7. Th. Sri Endras Iswarini
8. Bahrul Fuad
9. Nahe'i
10. Alimatul Qibtiyah
11. Siti Aminah Tardi
12. Mathilda A. M. Wowor
13. Yulia Dwi Andriyanti
14. Tiasri Wiandani
15. Veryanto Sitohang
16. Andy Yentriyani
17. Yuli Rustinawati
18. Siti Rubaidah
19. Mariana Amiruddin
20. Retty Ratnawati
Satuharapan.com telah mencoba menghubungi Ketua Komisioner Komnas Perempuan Periode 2015-2019, Azriana Manalu dan Ketua Panitia Seleksi, Usman Hamid, namun hingga berita ini diturunkan keduanya belum dapat memberikan keterangan.
“Untuk wawancara dengan media, itu harus dengan komisioner, saya hanya bantu untuk mengatur jadwalnya saja. Untuk wawancara ini, mohon menunggu. Saya koordinasikan dulu dengan komisioner,” kata Elwi, staf di Komnas Perempuan kepada satuharapan.com, hari Sabtu (21/12).
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...