Tubagus Alias Wawan Divonis Lima Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 150 juta saat gelar sidang putusan kasus suap kepada Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/6).
Wawan terbukti melakukan tindak suap terhadap Akil Mochtar untuk melancarkan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak, Banten. Hukuman terhadap terdakwa Wawan jauh dari lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya yang memberikan tuntutan selama 10 tahun penjara.
Wawan melalui perantara Susi Tur Andayani telah memberikan uang kepada mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam melancarkan perkara Pilkada Lebak, Banten atas permohonan yang diajukan oleh Amir Hamzah – Kasmin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013 – 2018 untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...