Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:35 WIB | Senin, 23 Juni 2014

Tubagus Alias Wawan Divonis Lima Tahun Penjara

Tubagus Alias Wawan Divonis Lima Tahun Penjara
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 150 juta karena telah terbukti melakukan tindak suap terhadap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk melancarkan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak, Banten, Jawa Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/6) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Tubagus Alias Wawan Divonis Lima Tahun Penjara
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang putusan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Tubagus Alias Wawan Divonis Lima Tahun Penjara
Istri terdakwa Airin Rachmi Diany saat hadir dalam persidangan suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda putusan vonis dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Tubagus Alias Wawan Divonis Lima Tahun Penjara
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang putusan vonis terkait dengan kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tubagus Alias Wawan Divonis Lima Tahun Penjara
Airin Rachmi Diany (kedua dari kiri) bersama dengan pihak keluarga saat hadir dalam persidangan Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda putusan vonis.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 150 juta saat gelar sidang putusan kasus suap kepada Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/6).

Wawan terbukti melakukan tindak suap terhadap Akil Mochtar untuk melancarkan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak, Banten. Hukuman terhadap terdakwa Wawan jauh dari lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya yang memberikan tuntutan selama 10 tahun penjara.

Wawan melalui perantara Susi Tur Andayani telah memberikan uang kepada mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam melancarkan perkara Pilkada Lebak, Banten atas permohonan yang diajukan oleh Amir Hamzah – Kasmin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013 – 2018 untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home