Tunjangan Mobil Dinas DKI akan Diganti Uang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa kebijakan Pemprov DKI mengubah alokasi tunjangan transportasi dalam bentuk fasilitas mobil dinas PNS dalam rangka penghematan bahan bakar minyak (BBM), yang nantinya akan ada kompensasi uang dalam bentuk tunjangan transportasi.
Seperti diketahui, kebijakan tersebut sudah mulai dikeluarkan oleh Pemprov DKI pada sekitar bulan ini. Rencananya akan mulai diterapkan apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang sudah ditetapkan oleh DPRD DKI Jakarta pada Rabu (13/8) sudah dijalankan.
“Kebijakan itu cuma penghematan, akan dijalankan kalau APBD-P mulai jalan, bisa September atau Oktober, tergantung DPRD. Nanti PNS mau sewa mobil atau ambil mentah, tidak dipaksakan,” kata Basuki di Balai Kota, Kamis (14/8).
Pada dasarnya prinsip kebijakan tersebut sederhana, apabila mobil dinas belum sampai lima tahun tidak akan dilelang. Seperti diketahui, mobil dinas DKI akan dilelang setiap memasuki masa lima tahun, dengan alasan peremajaan. Sedangkan kalau ada kendaraan yang perlu pembelian, dipastikan tidak akan ada pembelian, melainkan sewa dari perusahaan swasta.
“Kalau sewa kan saya hanya bayar uang sewa bulanan, biaya servis dan segala macamnya sudah ditanggung, jadi saya cuma tahu isi BBM saja. Tapi kalau ada PNS merasa tidak butuh mobil lagi, saya akan kasih mentahnya saja. Bedanya jika ambil mentah, saya tidak kasih dia bensin lagi,” kata Basuki.
Basuki mencontohkan ada beberapa PNS yang tidak menggunakan fasilitas mobil dinas dari Pemprov DKI, misalnya Kepala Dinas Perhubungan DKI, M. Akbar dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Baerah, Andi Baso Mappapoleonro.
“Saya kasih contoh Pak Akbar, dia dari Bogor ke Jakarta naik kereta, termasuk Pak Andi Baso dari Kalibata naik kereta api, buat apa dia punya Corola Altis yang kita sewa Rp 9 juta per bulan, mobil-mobil sudah lima tahun tidak dipakai, lebih baik uangnya buat dia, untuk orang yang menduduki jabatan struktural,” kata dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...