Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat Negara Naik Rp 94 Juta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Para pejabat negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK), kini mendapat tambahan suntikan dana untuk membeli kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Joko Widodo menaikkan uang muka pembelian kendaraan sebesar Rp 94,240 juta.
Dilansir dari laman setkab.go.id, Kamis (2/4), Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres No 68/2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No 68/2010.
Jika pada Perpres No 68/2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116,650 juta, maka dalam Peraturan Presiden No 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp 210,890 juta.
Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No 39/2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, pada Senin (23/3) silam.
Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4), Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjelaskan hal tersebut berdasarkan permintaan Ketua DPR (Setya Novanto, Red). Menurut dia, pada bulan Januari 2015 lalu Ketua DPR telah mengajukan surat resmi dan meminta agar nominal tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara dinaikkan menjadi Rp 250 juta.
“Ketua DPR, pada bulan Januari 2015 lalu telah mengajukan permintaan, kalau pada Perpres No 68/2010 ditetapkan jumlahnya Rp 116,650 juta, sekarang pada Perpres No 39/2015 menjadi Rp 210,890 juta,” kata Andi.
Menurut dia, hal tersebut adalah keputusan Menteri Keuangan (Bambang Brodjonegoro, Red), setelah mengukur inflasi, dan nilai tukar rupiah yang ada saat ini. “Tapi untuk pertimbangan teknisnya silakan ditanya kepada Menkeu saja,” ujar Andi.
Mengenai alasan Presiden Jokowi menerima permintaan tersebut, Seskab mengatakan hal itu adalah prosedur yang dilakukan rutin setiap lima tahun, sehingga, Presiden Jokowi harus memproses dengan melihat pertimbangan-pertimbangan yang ada.
Andi juga mengatakan penambahan uang muka itu tidak bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperbaiki transportasi massal. "Kami membacanya 25 tahun ke depan, Jakarta lancar luar biasa. Kalian menariknya terlalu jauh. Ini kendaraan dipakai tiga tahun lagi selesai, mass transport baru siap lima tahun ke depan," kata dia.
Seskab pun yakin penambahan uang muka untuk membeli kendaraan itu tidak akan menambah kemacetan Ibukota. Alasannya, pemberian uang muka itu hanya ditujukan untuk sekitar 100 pejabat.
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...