Turki Adili Saingan Erdogan dengan Tuduhan Menghina Pejabat Publik
ISTANBUL, SATUHARAPAN.COM-Seorang jaksa Turki pada hari Jumat (11/11) meminta pengadilan menghukum dan memberlakukan larangan politik terhadap Walikota Istanbul, Ekrem Imamoglu, saingan populer Presiden Recep Tayyip Erdogan, karena menghina pejabat publik, tetapi kasus itu ditunda hingga Desember.
Jajak pendapat menunjukkan Imamoglu akan menjadi penantang kuat bagi Erdogan jika dia mencalonkan diri dalam pemilihan nasional tahun depan. Seorang calon presiden oposisi utama belum dipilih.
Imamoglu menang tipis dalam pemilihan kota pada Maret 2019 atas kandidat Partai AK yang berkuasa dari Erdogan. Setelah hasil tersebut dibatalkan, ia memenangkan pemungutan suara ulang dengan selisih yang nyaman. Kemenangannya mengakhiri kekuasaan 25 tahun di kota terbesar Turki oleh pejabat AKP dan para pendahulunya yang Islamis.
Imamoglu dituduh menghina pejabat publik dalam pidato yang dia buat pada 2019, di mana dia mengatakan mereka yang membatalkan pemilihan adalah “bodoh.” Tuduhan itu dapat membawa hukuman penjara maksimal empat tahun.
Hukuman penjara atau larangan politik perlu ditegakkan oleh pengadilan banding mana pun, yang berpotensi melampaui pemilihan yang ditetapkan paling lambat Juni 2023.
Pengadilan menunda kasus pada hari Jumat untuk mengevaluasi permintaan pengacara pembela agar keputusan hakim dibatalkan. Ini mengatur sidang berikutnya pada 14 Desember.
“Pendapat (penuntutan) yang dihasilkan tanpa meninjau permintaan penolakan hakim kami bertentangan dengan norma-norma proses peradilan dan menunjukkan bahwa mereka siap dengan putusan itu,” kata Gokhan Gunaydin, pengacara Imamoglu.
Petugas polisi menutup jalan mendekati gedung pengadilan di sisi Asia Istanbul, setelah seorang gubernur distrik melarang protes di daerah itu untuk hari itu. Lebih dari 1.000 orang berkumpul untuk mendukung Imamoglu di alun-alun kota sekitar dua kilometer jauhnya, yang dikecualikan dari larangan tersebut. Kerumunan mengangkat spanduk partainya dan meneriakkan “Anda tidak akan pernah berjalan sendiri.”
“Saya malu dengan pengadilan ini. Saya tidak peduli," kata Imamoglu dalam sebuah wawancara dengan penyiar Fox TV pada Jumat (11/11) pagi.
Hasil pemilihan Turki pada tahun 2023 terlihat bergantung pada kemampuan Partai Rakyat Republik (CHP) pimpinan Imamoglu dan lainnya yang menentang untuk bergabung melawan Erdogan dan Partai AK-nya yang berakar Islam, yang telah memerintah selama dua dekade.
Kritikus mengatakan pengadilan Turki tunduk pada kehendak Erdogan. Pemerintah mengatakan peradilan itu independen.
Birol Baskan, sarjana non-residen di Middle East Institute yang berbasis di Washington, mengatakan Imamoglu adalah peluang terbaik yang dimiliki oposisi untuk mengalahkan Erdogan tetapi dia berpendapat dia mungkin tidak dihukum.
“Pengadilan tidak mungkin menghukumnya karena itu akan membuatnya menjadi martir di mata pemilih dan memberinya lebih banyak momentum,” katanya. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...