Loading...
MEDIA
Penulis: Melki Pangaribuan 16:57 WIB | Kamis, 10 September 2020

Turki Bebaskan Jurnalis yang Dituduh Ungkap Rahasia Negara

Tiga wartawan Turki yang dijatuhi hukuman bekerja di media pro-Kurdi, koran Yeni Yasam, 9 September 2020. (Foto: VOA)

ISTANBUL, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Istanbul, pada Rabu (9/9) menjatuhi hukuman penjara kepada lima wartawan yang didakwa melanggar undang-undang tentang peliputan agen mata-mata Turki, tetapi memerintahkan pembebasan mereka sambil menunggu pengadilan banding.

Enam jurnalis menghadapi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan mengungkap rahasia negara dan melanggar undang-undang Badan Intelijen Turki (MIT).

Sidang yang menjadi pusat perhatian itu menyangkut laporan berita yang menuduh seorang perwira intelijen Turki tewas di Libya pada Februari.

Keenam jurnalis dibebaskan dari tuduhan rahasia negara.

Namun, pengadilan menghukum Aydin Keser, Ferhat Celik dan Murat Agirel, yang bekerja untuk harian Yeni Yasam yang pro-Kurdi, dengan masing-masing empat tahun delapan bulan penjara atas tuduhan pelanggaran hukum MIT.

Pemerintah mengganjar pemimpin redaksi OdaTV, Baris Pehlivan dan reporter Hulya Kilinc, dengan hukuman masing-masing tiga tahun sembilan bulan atas tuduhan yang sama, sementara membebaskan direktur berita OdaTV Baris Terkoglu.

Kata salah satu pengacara pembela, mereka semua dibebaskan sambil menunggu banding. (VOA)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home