Turki Berhentikan 18.000 Lebih Pegawai Negeri
ISTANBUL, SATUHARAPAN.COM – Turki hari Minggu (8/7) menerbitkan surat keputusan mengenai pemberhentian lebih dari 18.000 pegawai negeri.
Sekitar separuh dari yang diberhentikan berdasarkan surat keputusan itu adalah polisi.
Lebih dari 5.000 personel militer juga termasuk dalam surat keputusan darurat tersebut, selain 199 akademisi. Tiga surat kabar dan satu stasiun televisi juga ditutup.
Turki dalam keadaan darurat sejak percobaan penggulingan kekuasaan Presiden Recep Tayip Erdogan pada Juli 2016. Pemerintah menuding ulama yang berbasis di Amerika Serikat Fethullah Gullen berada di balik upaya tersebut.
Sebelum pengumuman hari Minggu(8/7), lebih dari 100.000, orang telah diberhentikan berdasarkan surat keputusan darurat sejak 2016.
Para analis politik memperkirakan, keadaan darurat akan dicabut bulan ini.
Sebagai hasil pemilihan presiden dan parlemen pada 24 Juni lalu, Turki beralih ke sistem eksekutif kepresidenan yang kuat.
Peran perdana menteri akan berakhir, dan menteri-menteri akan langsung bertanggungjawab kepada presiden. Selama berkampanye untuk terpilih kembali sebagai presiden, Erdogan menyatakan dia akan mengakhiri pemerintahan darurat.
Sistem kepresidenan yang baru akan berlaku mulai hari Senin (9/7) sewaktu Erdogan dilantik.
Ia kemudian akan diizinkan mengeluarkan dekrit yang memiliki kekuatan hukum.
Para pengecam mengatakan, pemerintahan darurat telah digunakan pemerintah untuk mengintimidasi oponen, tuduhan yang dibantahnya.
Diakhirinya pemerintahan darurat juga kemungkinan besar akan meningkatkan upaya Ankara untuk memperbaiki hubungannya dengan Uni Eropa.
Blok ini, mengecam keras penindakan keras yang dilakukan pemerintah dan berulang kali menyerukan agar hal tersebut diakhiri.
Erdogan dijadwalkan bertemu dengan para pemimpin kunci Eropa pekan ini sewaktu ia menghadiri KTT NATO di Brussels. (Voaindonesia.com)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...