Turki Deportasi Jurnalis Belanda Terkait Kasus Terorisme
ANKARA, SATUHARAPAN.COM - Turki mendeportasi seorang wartawan Belanda hari Kamis (17/1), setelah menerima informasi mengenai dirinya dari jaksa penuntut di Belanda yang terlibat dalam penyelidikan terorisme.
Seorang juru bicara kantor kejaksaan Belanda mengatakan, wartawan itu adalah tersangka dalam penyelidikan, tetapi bukan pelaku tindakan terorisme.
Juru bicara itu menolak untuk menjelaskan kecurigaannya terhadap reporter Ans Boersma.
Boersma yang bekerja untuk harian Het Financieele Dagblad dan media-media berita lain di Istanbul, ditahan oleh pihak berwenang hari Rabu, sewaktu menunjukkan dokumen-dokumen di kantor imigrasi untuk memperpanjang ijin tinggalnya di Turki.
Direktur Komunikasi untuk kepresidenan Turki, Fahrettin Altun mengukuhkan pemulangan Boersma itu dalam sebuah pesannya kepada wartawan asing di Turki.
Dia mengatakan, pengusirannya "sama sekali tidak terkait dengan kegiatan jurnalistiknya selama dia tinggal di Turki", "tetapi didasarkan pada intelijen yang diterima dari polisi Belanda", bahwa Boersma punya hubungan dengan organisasi teroris .
Polisi Belanda telah “meminta informasi tentang gerakannya masuk dan keluar dari Turki,'' tambah Altun. Belum lama ini, Altun mencuit, Belanda telah memberi tahu Turki bahwa wartawan itu mempunyai hubungan dengan kelompok jihad Jabhat al-Nusra.(VOA)
Editor : Melki Pangaribuan
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...