Turki Hukum 141 Kali Seumur Hidup Terhadap 18 Orang
ANKARA,SATUHARAPAN.COM-Turki jatuhkan hukuman 141 kali seumur hidup kepada 18 terdakwa kudeta yang digagalkan, menurut kantor berita setempat Anadolu, Selasa (12/11).
Selain itu, sebanyak 2.327 orang terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus-kasus terkait upaya kudeta tahun 2016 yang dituduh dilakukan oleh kelompok FETO (pendukung ulama Fetullah Gulen) di Turki.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Badan dari kantor berita setempat Anadolu dari sumber peradilan, setelah upaya kudeta yang digagalkan 15 Juli 2016, kepala jaksa penuntut umum melakukan lebih dari 100.000 penyelidikan.
Dari 289 kasus, 270 di antaranya selesai, total 3.838 terdakwa telah dihukum. Dan pengadilan Turki memerintahkan hukuman seumur hidup bagi 1.224 terpidana. Di antara mereka terdapat 71 mantan jenderal, 829 mantan perwira, 173 mantan perwira non-komisi, 50 mantan sersan khusus dan empat mantan perwira polisi.
Secara terpisah, 1.511 terpidana dijatuhi hukuman penjara mulai dari 14 bulan hingga 20 tahun, sementara beberapa orang dibebaskan dalam kasus-kasus nasional.
Sisa kasus yang lain persidangannya masih berlanjut di ibukota Ankara, Istanbul, dan tujuh provinsi lainnya.
Pada bulan Juli 2019, mantan Komandan Angkatan Udara Jenderal Akın Öztürk, perwira kunci yang didakwa merencanakan kudeta di dalam militer, dijatuhi hukuman 141 kali penjara seumur hidup.
Hukuman yang sama dijatuhkan kepada 17 lainnya, yaitu Ahmet Özçetin, Ali Osman Gürcan, Bilal Akyüz, Cemil Turhan, Erhan Caha, Frat AlakuÅ, Hakan Evrim, Kubilay Selçuk , Mehmet DiÅli, Mehmet Partigöç, Omer Faruk Harmancık, Murat KoçyiÄit, Mustafa BarıŠAvialan, Orhan Yıkılkan, Sinan Sürer, dan Muhsin Kutsi BarıÅ.
Turki menuduh kelompok FETO dan pemimpinnya yang berbasis di Amerika Serikat, Fetullah Gulen, mengatur upaya kudeta yang digagalkan pada 15 Juli 2016, yang menyebabkan 251 orang tewas dan sekitar 2.200 lainnya terluka.
Editor : Sabar Subekti
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...