Turki Mulai Sistem Presidensial 2019
ANKARA, SATUHARAPAN.COM – Turki akan memulai secara efektif sistem pemerintahan presidensial pada tahun 2019. Perdebatan tentang sistem kepresidenan dalam pemerintahan Turki terus berlangsung antara partai berkuasa, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) dan partai oposisi, Partai Gerakan Nasionalis (MHP).
Menurut situs berita Turki, harian Sabah, hari Senin (28/11) revisi draft perubahan undang-undang itu telah disepakati dan akan diawali dengan pemilihan presiden pada 2019.
Turki selama ini menganut pemerintahan parlementer dengan perdana menteri dari partai pemenang pemilihan umum, namun sejak tahun lalu Presiden Recep Tayyip Erdogan mendorong perubahan ke sistem presidensial.
Perdana Menteri Turki, Binali Yildirim, sebelumnya mengumumkan bahwa masih dibicarakan untuk rincian sistem itu, dan ada perubahan agar pengangkatan duta besar akan dilakukan dengan persetujuan parlemen.
Presiden Erdogan akan menjabat presiden sampai 2019, hingga terpilih presiden baru. Menurut harian Sabah, pemilihan sela tidak diadakan lagi sebagai bagian dari pemilihan presiden yang diusulkan.
Presiden akan memimpin kabinet, dan menteri tidak akan diambil dari orang yang menjabat di parlemen, serta mempertahankan afiliasi partai.
Namun partai MHP tetap mendesak agar ada pembagian wewenang antara presiden dan parlemen, mahkamah agung dan kejaksaan, serta mahkamah konstitusi, dan parlemen memberi persrtujuan pengangkatan duta besar.
Sistem pemerintahan baru itu memungkinkan orang non partai menjadi menteri, dan tidak perlu mosi percaya dari parlemen, karena akan diangkat oleh presiden.
Jika presiden membubarkan parlemen, maka tugas presiden dan parlemen berakhir dengan dan digantiyang baru terpilih melalui pemilihan presiden dan pemilihan parlemen. Mahkamah konstitusi akan bertugas untuk menguji dekrit presiden itu.
Editor : Sabar Subekti
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...