Loading...
DUNIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 08:27 WIB | Minggu, 08 Januari 2017

Turki Pecat 8000 PNS Militer Pascakudeta

Polisi anti-huru hara Turki berjaga sebelum pameran pertandingan sepak bola di Besiktas Vodafone Arena di Istanbul, Turki. Pemerintah Turki pada Jumat (6/1) mengumumkan telah memecat 8.000 orang dari kalangan militer, polisi dan pegawai sipil atas dugaan terlibat teror. (REUTERS/Yagiz Karahan)

ANKARA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Turki memecat lebih dari 8.000 pegawai negeri dari kalangan militer, kepolisian dan sipil atas dugaan memiliki kaitan dengan Organisasi Teroris Fetullah (FETO) pasca-percobaan kudeta pada Juli 2016, demikian laporan jaringan televisi CNN Turki.

Berdasarkan tiga undang-undang yang dikeluarkan pada Jumat malam (6/1), sebanyak 1.699 personel dibebastugaskan dari Kementerian Kehakiman, termasuk delapan anggota Dewan Negara dan satu anggota Dewan Pemilihan Agung.

Direktorat Jenderal Keamanan juga memecat 2.687 pegawai, termasuk 53 komisioner tinggi dan 919 kepala pegawai.

CNN Turki melaporkan bahwa 763 personel Angkatan Bersenjata Turki juga dipecat sehingga jumlah keseluruhan yang dicopot dari lembaga itu sebanyak 6.517 orang.

Kalangan akademisi tidak terkecuali, dengan 786 orang dibebastugaskan dari universitas-universitas di seluruh negeri. Mereka terdiri dari 631 akademisi dan 155 anggota staf administrasi.

Sebagai tambahan, 838 pegawai Kementerian Kesehatan juga dipecat, sementara itu 83 perhimpunan dan yayasan dibekukan.

Selain itu, CNN Turki mencatat, 276 orang yang pernah dicopot berdasarkan keputusan sebelumnya, kini dikembalikan ke posisi pekerjaan mereka semula.

Dalam bidang informasi, Pemerintah Turki membredel 11 surat kabar, sebagai yang menjadi bagian dari penyelidikan sudah diperbolehkan terbit kembali.

Menurut UU baru, warga-warga Turki di luar negeri dan tidak memenuhi panggilan yang dikeluarkan pengadilan atau kejaksaan dalam waktu 90 hari kemungkinan akan kehilangan kewarganegaraannya.

Dekrit-dekrit itu juga menyebutkan bahwa kepolisian berwenang mengakses keterangan jati diri para pengguna Internet untuk tujuan penyelidikan kejahatan dunia maya.

Perundang-undangan baru dikeluarkan sebagai bagian dari status darurat yang dinyatakan Pemerintah Turki di bawah kepemimpinan Presiden Recep Tayyip Ergogan yang sempat menghadapi percobaan kudeta militer pada Juli 2016. (AFP/Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home