Turki Pecat lagi 40.000 Pegawai
ANKARA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Turki kembali mengumumkan pemecatan puluhan ribuan pegawai pemerintah dalam pernyataan resmi terbaru setelah dekrit negara dalam keadaan darurat.
Dalam penyataan resmi yang dikeluarkan pada kamis (1/9), seperti dilaporkan harian Turki, Hurriyet, ada tiga pengumuman pemecatan bagi lebih dari 40.000 karyawan publik.
Mereka dituduh terkait dengan kelompok yang berada di balik kudeta gagal pada 15 Juli, yang oleh pemerintah Turki disebut sebagai Organisasi Teroris Fethullahist (FETO).
Separoh lebih dari mereka, yaitu 28.163bekerja di Departemen Pendidikan, kemudian Departemen Kesehatan dengan 2.018 personel , dan 1.642 yang dipecat dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait.
Pengumuman itu menyebutkan, 733 pegawai dipecat dari kementerian Pangan, Pertanian dan Peternakan serta lembaga terkait, dan 439 orang dipecat dari Kementerian Keluarga dan Kebijakan Sosial.
Pengumuman itu juga menyebutkan 369 orang dipecat dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk 24 gubernur, 102 wakil gubernur. Dari kantor Perdana Menteri , 302 orang dipecat, 215 orang dipecat dari Kementerian Luar Negeri.
Pada Direktorat Agama Turki (Diyanet), 1.519 orang dipecat, dan dari Dewan Pemndidikan Tinggi ada 2.346 orang yang dipecat, 605 orang dari Lembaga Keamanan Sosial (SGK) dan 312 dari lembaga penyiar negara, TRT.
Disebutkan, di antara yang dipecat itu adalah 7.669 polisi, termasuk 852 kepala polisi, 323 orang dari pasukan gendarmerie dan komando pengawal pantai.
Mereka diidentifikasi menjadi anggota atau memiliki kontak dengan FETO atau Dewan Keamanan Nasional (MGK) yang menentang negara, menurut laporan kantor berita Turki, Anadolu.
Menurut laporan itu, 2346 akademisi dipecat dari universitas. Dan sebelumnya berdasarkan UU keadaan darurat Turki telah memecat 80.000 orang pejabat pemerintah.
Larangan bagi Yang Dipecat
Turki mengambil tindakan keras dalam membersihkan pengaruh Fethullah Gulen, mitra Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, yang kemudian menjadi musuh besarnya.
Orang yang dipecat tidak akan diterima kembali ke pos mereka, paspor mereka akan dicabut, dan senjata yang ada pada mereka akan diambil. Mereka juga akan diusir dari perumahan pemerintah dan militer.
Mereka juga dilarang mendirikan perusahaan, menjadi mitra atau karyawan perusahaan keamanan swasta.
Peraturan lain terkait dengan hakim dan jaksa yang pensiun atas kehendak sendiri, dan kemungkinan dipekerjakan kembali. Hal ini kemungkinan terkait banyaknya hakim dan jaksa yang dipecat.
Isu kontroversial berkembang terkait penunjukan wali kota berdasarkamn dekrit keadaan darurat. Pejabat itu ditunjuk untuk kota di mana wali kota, wakil walikota atau anggota dewan kota diberhentikan, karena dugaan terkait kudeta.
Pejabat itu ditunjuk oleh menteri dalam negeri jika untuk kota metropolitan, dan oleh gubernur untuk kota-kota lain.
Peraturan tersebut berlaku termasuk untuk anggota parlemen, namun kemudian dibatalkan karena ditentang oleh partai oposisi.
Editor : Sabar Subekti
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...