Turki Telah Blokir 68.000 Situs Internet
ANKARA, SATUHARAPAN.COM – Turki baru-baru ini memblokir sejumlah situs, sehingga lebih dari 68.000 situs internet telah dilarang. Yang terbaru terkait majalah satir Prancis, Charlie Hebdo, serta sejumlah forum internet paling populer di negara itu.
Larangan terakhir itu dilakukan setelah pemerintah mengajukan banding ke pengadilan setempat berdasarkan undang-undang penghujatan. Keputusan pada 27 Februari diambil setelah Direktorat Telekomunikasi (TIB), sebuah badan pemerintah, mengajukan pengaduan pidana.
Keputusan itu memberlakukan larangan bagi situs Charlie Hebdo, dan situs yang berasosiasi dengan ateisme Turki. Keputusan juga memblokir halaman Eksi Sozluk (Sour Directory) dan Inci Sozluk (Pearl Dictionary), dua forum yang sangat populer, dan di situs berita T24 yang baru-baru ini menerbitkan kartun dari Charlie Hebdo.
Pengadilan menjatuhkan sanksi pada total 49 situs, memutuskan bahwa mereka "mempermalukan nilai-nilai agama dan masyarakat.."
Dalam pengaduan pidananya, TIB mengklaim bahwa "penghinaan terhadap agama dan nilai-nilai suci bisa merusak ketenteraman publik." Keputusan pengadilan ini juga penegasan bagi banyak situs yang ditargetkan pada tanggal 3 Maret.
Pasal 216 KUHP Turki menetapkan hukuman penjara untuk penghujatan, serta "memprovokasi rakyat untuk kebencian dan permusuhan atau merendahkan orang lain." Sebelumnya, seorang ahli bahasa, Sevan Nisanyan, dijatuhi hukuman 13,5 bulan pada Mei 2013 karena apa yang diposting di blog. Pianis terkenal, Fazil Say, dihukum 10 bulan penjara karena pesan di Twitter yang dianggap melanggar Pasal 216.
Juru bicara Asosiai Ateisme, Onur Romano, mengeluarkan pernyataan pada 3 Maret, mengundang orang untuk mengunjungi situs ateizmdernegi.org atau ateizmdernegi.org.tr, dua domain pantulan yang masih dapat diakses di Turki.
"Mereka tidak mengatakan kepada kita apa yang sebenarnya kita lakukan sebagai salah menurut hukum. Silakan melihat dan beritahu kita apa yang kita lakukan itu salah," kata Romano seperti dikutip situs berita Turki, Hurriyet Daily News.
Meskipun larangan itu menargetkan Asosiasi Ateisme yang baru terbit kurang dari satu tahun, sebelumnya situs yang lain mengalami sanksi serupa.
Eksi Sozluk dan Inci Sozluk, merupakan dua kamus online di mana setiap pengguna dapat mengirim entri yang tidak selalu objektif atau faktual, telah secara rutin ditargetkan oleh pihak berwenang Turki. Eksi Sozluk diblokir pada tahun 2007 dan Inci Sozluk pada tahun 2011.
Halaman tertentu dari situs Charlie Hebdo itu, juga telah diblokir di Turki, khususnya yang menampilkan kartun Nabi Muhammad pada 14 Januari, setelah 12 karyawan media itu dibunuh di markas majalah itu di Paris.
Lebih dari 67.600 website saat ini diblokir di Turki, menurut situs pemantau independen, Engelli Web. Pada tahun 2014, TIB memblokir 22.645 situs website tanpa perintah pengadilan, menurut Asosiasi Hak Asasi Manusia, IHD, mengutip Engelli Web.
Sejak Ankara menerapkan ancam larangan Facebook dan Twitter, kedua platform media sosial telah memenuhi permintaan pejabat Turki untuk menghapus atau menahan konten kontroversial, ada atau tidak ada putusan pengadilan.
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...