Turki Tolak Cabut Status Tahanan Rumah Pendeta AS
IZMIR, SATUHARAPAN.COM - Media pemerintah Turki mengatakan, sebuah pengadilan telah menolak permohonan banding seorang pendeta Amerika untuk dibebaskan dari tahanan rumah, dan diberi izin untuk melakukan perjalanan.
Kantor berita Anadolu mengatakan, pengadilan di Izmir, Turki Barat itu, Selasa (31/7), memproses banding yang diajukan pengacara pendeta Andrew Brunson, namun memutuskan bahwa tidak ada perubahan dalam kasus kriminal yang didakwakan terhadapnya.
Pendeta evangelis itu ditangkap Desember 2016 dan kemudian dipenjarakan, Namun pekan lalu, statusnya diubah menjadi tahanan rumah.
Ia menghadapi kemungkinan hukuman penjara 35 tahun jika terbukti bersalah melakukan kejahatan yang mengatasnamakan kelompok teroris tanpa menjadi anggotanya, dan melakukan tindakan mata-mata.
Pekan lalu, Presiden Donald Trump mengumumkan kemungkinan akan menjatuhkan sanksi karena perlakuan Turki terhadap Brunson.
Pengacara Brunson Ismail Cem Halavurt tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentarnya. (VOA)
Editor : Melki Pangaribuan
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...