TV Al Jazeera Dituntut Wartawannya
KANADA, SATUHARAPAN.COM – Seorang wartawan Al Jazeera yang diadili di Mesir mengatakan akan menuntut stasiun TV tersebut.
Penasehat hukum dari Mohammed Fahmy -yang mendekam di penjara satu tahun lebih- mengatakan dia menuntut USD 100 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun.
Fahmy -yang merupakan warga negara Kanada- mengajukan gugatan di Kanada dengan menuduh Al Jazeera melakukan kelalaian.
Dia bersama dua wartawan lainnya, awalnya dihukum tujuh sampai 10 tahun penjara oleh pengadilan di ibukota Kairo dengan dakwaan membantu organisasi teroris ,yang merujuk pada Ikhwanul Muslimin yang kini sudah dilarang.
Namun pengadilan kasasi memerintahkan pengadilan ulang, dan Mohamed Fahmy -bersama Baher Mohammed- dibebaskan secara bersyarat pada pertengahan Februari tahun ini.
Sementara wartawan asal Australia, Peter Greste, sudah lebih dulu dibebaskan dan pulang kembali ke kampung halamannya.
Fahmy yang juga memiliki kewarganegaraan Mesir ini sudah melepaskan statusnya sebagai warga negara Mesir agar dapat dideportasi ke Kanada.
Dakwaan atas ketiga wartawan itu memicu kecaman dunia internasional karena dianggap sebagai upaya membatasi kebebasan pers. (bbc.com)
Editor : Eben Ezer Siadari
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...